JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana akan memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden RI ke 7 Jokowi.
“Nanti akan segera kami lakukan pemanggilan dan kami berharap mereka bersedia hadir,”kata Direktu Reserrse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang (7/11/2025).
Dalam waktu yang bersamaan saat jumpa pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga menjelaskan penetapan 8 orang sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dan para tersangka ini akan dibagi menjadi dua cluster.
Kedua cluster itu, kata Suheri, yakni claster pertama: berinisial ES, KTR, MRF, RE, DHL dan cluster kedua yaitu RS (Roy Suryo), RHS, TT
“Kami melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli,” jelas Suheri. Mereka dijerat passal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tudingan yang menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden adalah palsu. Jokowi kemudian melaporkan sejumlah pihak yang menyebarkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain di Polda Metro Jaya, kasus serupa juga ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim sebelumnya telah menegaskan, bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan identik dengan data pembanding yang ada.▪[Redaksi.hpm]
