Harian Posmetro – Polemik hukum yang menjerat PT Duta Palma Group kembali mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). Persidangan yang telah berjalan hampir sepuluh bulan itu diwarnai keberatan dari pihak perusahaan maupun pemiliknya, Surya Darmadi, terutama terkait penyitaan aset dan munculnya perkara baru.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memberikan pandangan mengenai dasar dan mekanisme penyitaan aset milik Duta Palma. Karena itu dalam persidangan yang sudah berjalan kurang lebih 10 bulan, menurut salah seorang direktur di group perusahaan Duta Palma, Iwan Suryawirawan, proses tersebut terkesan dipaksakan. Bahkan pemilik Duta Palma, terpidana Surya Darmadi, mempertanyakan adanya dua tuntutan dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya. Ironisnya lagi, Kejaksaan Agung kembali membuat perkara baru sebelum memperkarakan terhadap dirinya sebagai individu, padahal perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan ia tengah menjalani vonis.
” Sekarang korporasi. Kasus ini termasuk Ne Bis In Idem bahwa berdasarkan prinsipnya hukum melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Surya Darmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Dia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum kepada dirinya. Menurut Surya, kasus yang disidangkan saat ini merupakan perkara yang sama dengan yang telah diputuskan Mahkamah Agung No. 4950K/Pid.Sus/2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hanya berbeda pada subjek, yakni dulu individu dan sekarang korporasi.
“Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan atas kasus saya ini sebagai Ne Bis In Idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Surya
Dia berharap kasusnya diselesaikan sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B terkait sanksi.
“Saya juga meminta kasus yang seperti saya ini yang terakhir, supaya ada kepastian hukum agar para investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Tidak Melakukan Eksekusi Putusan MA
Sekadar diketahui, Surya Darmadi sebelumnya dituduh Kejaksaan Agung merugikan negara hingga Rp104 triliun dan kemudian disebut menurun menjadi Rp78 triliun.
“Saya adalah pemegang saham bukan pengurus. Kalau saya mega korupsi pada tanggal 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” ujarnya.

Permasalahan perizinan, lanjutnya, terhadap lima perusahaan — dua di antaranya telah memiliki HGU seluas 14 ribu hektare yakni PT Kencana Amal Tani (1997) dan PT Banyu Bening Utama (2003), sementara tiga lainnya telah memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan serta pelepasan kawasan hutan tertanggal 21 Januari 2019 seluas 11 ribu hektare.
menurutnya berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B merupakan ranah administratif, bukan pidana. Ia juga menyebut data KLHK menunjukkan terdapat ribuan perusahaan yang terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
“Namun hanya perusahaan saya saja yang diproses seperti ini,” katanya.
“Kejaksaan Agung menuntut saya hukuman seumur hidup dan uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp4,7 triliun dan USD 7,8 juta, serta kerugian Rp73,9 triliun dengan total Rp78,7 triliun. Namun sesuai putusan Mahkamah Agung No. 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang sudah inkracht, saya dihukum 16 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,2 triliun,” ucapnya.
Namun, tukasnya, kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA walaupun rekeningnya telah diblokir sekitar Rp7,8 triliun. Jika dieksekusi Rp2,2 triliun, menurutnya masih ada sisa Rp5,6 triliun.
“Kejaksaan tidak mau eksekusi malah disita lagi,” cetusnya.
Semua Aset Disita

Dalam perkara ini, menurut Iwan Suryawirawan, tak semua aset seharusnya disita. Namun yang terjadi, seluruh aset Duta Palma disebut ikut diamankan.
“Tapi kenyataannya semua disita. Seperti di Riau dan Kalimantan, semua disita,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Akibat penyitaan tersebut, banyak karyawan grup Duta Palma dirumahkan. Sementara yang masih bekerja pun, kata dia, sebagian belum menerima gaji.
“Kalau pun yang digaji, itu yang kerja di perkebunan karena masih ada panen,” tuturnya.
Iwan juga menyoroti penjualan ribuan ton hasil kebun di Kalimantan yang ia klaim tidak diketahui aliran dananya. Padahal, menurutnya, hal itu bisa membantu keuangan negara.
Dia pun berharap tidak ada lagi perkara TPPU. “Kan Pak Surya sudah menjalani hukuman,” tegasnya.
Iwan turut menyayangkan penahanan Surya Darmadi di Lapas Nusakambangan, mengingat usianya yang telah 73 tahun serta memiliki riwayat penyakit jantung, termasuk pernah menjalani operasi bypass dan pemasangan alat pacu jantung.
“Lapas Nusakambangan khusus untuk narapidana kriminal dan narkoba, bukan tipikor,” tutup Iwan.
