Paspor berwarna biru sebagai simbol identitas kewarganegaraan dan dokumen perjalanan resmi. (sumber: Istimewa)
Jakarta, Harian PosMetro – Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran skema Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal permanen bagi mantan warga negara dan keturunan WNI, sebagai alternatif karena larangan kewarganegaraan ganda.
Kementerian Imigrasi Indonesia mengumumkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), memungkinkan mantan warga negara Indonesia serta warga asing keturunan Indonesia hingga derajat kedua untuk tinggal dan bekerja di Tanah Air secara permanen.
Larangan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa di Indonesia mendorong pemerintah menciptakan jalur baru ini, terutama untuk mengatasi fenomena brain drain. Dengan program GCI, Indonesia ingin menarik kembali talenta diaspora yang memiliki ikatan kultural dan emosional dengan negeri asal.
Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Edy Eko Putranto, menjelaskan bahwa GCI dirancang meniru model Overseas Citizenship of India (OCI). Mereka yang memenuhi syarat mantan WNI, keturunan WNI hingga tingkat kedua, dan anak dari pernikahan campuran dapat mengajukan izin tinggal tak berbatas di Indonesia.
Pemerintah mencatat bahwa jumlah diaspora Indonesia cukup signifikan. Misalnya, hampir 4.000 orang WNI menjadi warga Singapura pada periode 2019–2022. Melalui GCI, pemerintah berharap dapat memanfaatkan potensi diaspora dalam pembangunan nasional, baik dengan kembali fisik maupun kontribusi jarak jauh.
Beberapa pihak menyambut rencana ini sebagai langkah strategis yang bisa memperkuat ikatan ekonomi dan sosial antar diaspora dan Indonesia. Namun, kritik muncul terkait prosedur pengajuan, kriteria seleksi, dan implikasi kebijakan jangka panjang terhadap sistem imigrasi nasional.
Pemerintah menyatakan akan membuka portal resmi pendaftaran dalam beberapa minggu ke depan, dan menyusun pedoman teknis agar proses aplikasi berjalan transparan dan efisien. mnp
