“Setibanya di lokasi, saudara korban bersama petugas keamanan kos membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan. Saat itulah korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.”
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Polda Metro Jaya mengungkap dalang pembunuhan wanita berinial SM (23). Sosok yang tega menghabisi nyawa terapis spa di dalam kamar kosnya, di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026, tak lain adalah AR (29), yang diketahui merupakan suami siri korban.
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari empat hari melalui penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Unit Jatanras, serta Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Keterangan yang dihimpun, polisi mengungkap motif utama di balik pembunuhan tersebut, kuat dugaan karena adanya rasa cemburu. Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui pelaku menaruh kecurigaan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Hingga terjadi percekcokan di antara keduanya.
Sementara pelaku yang sudah emosi, seketika melakukan kekerasan pada korban, lalu kemudian mencekik leher wanita itu.
Dari hasil autopsi mengungkap fakta penting terkait penyebab kematian korban. Dari pemeriksaan medis, ditemukan adanya kerusakan pada cincin tenggorokan korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pihak keluarga tidak dapat menghubungi korban karena ponselnya dalam kondisi tidak aktif. Orang tua korban kemudian meminta saudara korban untuk mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal korban.
“Setibanya di lokasi, saudara korban bersama petugas keamanan kos membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan. Saat itulah korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Mendapat laporan tersebut, tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan analisis petugas, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan pada 11 Januari 2026, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor, apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam. partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. ®hpm/01•
