JAKARTA,Harianposmetro.com — Keluarga almarhum Piet Rudolf Sahertian meluruskan informasi yang menyebut pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Benteng, Ambon, Maluku, ke Jakarta dilakukan tanpa dasar hukum dan masih berada dalam sengketa antar ahli waris.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Alice Sahertian, anak kandung almarhum, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Ia menyatakan pemindahan jenazah dilakukan atas dasar hak istri sah almarhum, Ny. Mathilda Sahertian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Alice, sebagai pasangan sah yang masih hidup, Ny. Mathilda Sahertian memiliki kewenangan penuh untuk menentukan lokasi pemakaman suaminya. Ia menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pemindahan jenazah tersebut.
Alice juga membantah tudingan bahwa pemindahan dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan pihak terkait. Ia menyebut seluruh tahapan telah melalui prosedur administratif serta dikoordinasikan dengan aparat dan instansi berwenang di Ambon.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Muhammad Hamzah, menjelaskan bahwa secara hukum jenazah tidak termasuk objek sengketa warisan. Dalam ketentuan hukum perdata bagi keluarga non-Muslim, pihak yang berhak atas jenazah adalah pasangan sah yang hidup terlama.
Hamzah menambahkan, laporan kepolisian yang sempat muncul terkait pemindahan jenazah telah diklarifikasi. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak menemukan dasar pidana yang dapat menghalangi istri sah almarhum dalam memindahkan jenazah suaminya.
Ia memastikan seluruh proses penggalian dan pemindahan jenazah dilakukan sesuai aturan, dengan tujuan memberikan pemakaman yang layak dan bermartabat bagi almarhum.
Keluarga berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara proporsional dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman, serta menghormati hak dan martabat almarhum beserta keluarga yang ditinggalkan.
