Oplus_16908288
Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
HPN 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni. Tanpa pers yang sehat, pengawasan publik melemah. Tanpa ekonomi media yang berdaulat, jurnalisme kehilangan daya hidup. Dan tanpa jurnalisme yang kuat, bangsa kehilangan salah satu pilar utamanya.
|| SENIN 9 Februari 2026, Hari Pers Nasional (HPN) kembali diperingati. Tahun ini dipusatkan di Serang, Banten, dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Tema tersebut menegaskan hubungan kausal bahwa pers yang sehat merupakan prasyarat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat menjadi fondasi bangsa yang kuat.
Namun refleksi HPN justru menuntut kejujuran. Apakah pers nasional hari ini benar-benar sehat, atau sekadar bertahan di tengah tekanan struktural yang kian berat? Di titik inilah jarak antara tema dan kenyataan terlihat jelas.
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HPN 2026 tentu bernilai simbolik. Namun pers tidak kekurangan apresiasi verbal. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan kebijakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan untuk menjaga ekosistem pers nasional tetap hidup dan independen.
Persoalan paling mendasar yang dihadapi pers saat ini adalah ekonomi media. Model bisnis media konvensional runtuh lebih cepat daripada kemampuan adaptasi. Belanja iklan nasional berpindah ke platform digital global yang tidak memproduksi jurnalisme, tetapi memonetisasi distribusinya. Akibatnya, banyak perusahaan pers kehilangan sumber pendapatan utama, melakukan efisiensi, bahkan menutup operasional. Krisis ini mengancam langsung kualitas dan keberlanjutan jurnalisme.
Data Dewan Pers per Januari 2026 mencatat 1.198 media terverifikasi, terdiri dari media cetak, siber, televisi, dan radio. Angka ini belum termasuk media yang belum terverifikasi, yang diyakini jumlahnya berkali lipat lebih banyak. Besarnya ekosistem pers nasional ini ironisnya tidak diiringi sistem perlindungan dan kebijakan ekonomi media yang memadai, sehingga banyak media hidup dalam kondisi rentan dan bergantung pada pasar yang semakin tidak adil.
Dampaknya paling nyata dirasakan wartawan. Upah rendah, status kerja tidak pasti, minim jaminan sosial, serta beban kerja berlipat menjadi realitas sehari-hari. Di sinilah paradoks muncul dimana pers dituntut profesional dan independen, sementara wartawannya dibiarkan hidup tanpa kepastian. Dalam kondisi seperti ini, profesionalisme bukan lagi semata persoalan etika, melainkan soal ketahanan hidup.
Kemerdekaan pers pun menghadapi tekanan struktural. Kriminalisasi, tumpang tindih regulasi, serta penggunaan pasal-pasal di luar UU Pers kian sering terjadi. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dahulu progresif kini tertinggal oleh dinamika hukum dan teknologi. Akibatnya, kemerdekaan pers belum sepenuhnya dipahami sebagai kepentingan publik, melainkan masih diperlakukan sebagai urusan sektoral.
Disrupsi digital memperparah situasi. Platform global menguasai distribusi dan nilai ekonomi informasi, sementara media nasional terjebak sebagai pemasok konten tanpa posisi tawar. Ketidakhadiran negara sebagai regulator yang tegas berisiko melemahkan kualitas informasi publik sekaligus kedaulatan informasi nasional.
Karena itu, revisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus dipandang sebagai kebutuhan, bukan ancaman. Setidaknya terdapat enam pasal krusial yang perlu diperbarui untuk memperkuat perlindungan hukum wartawan, memperjelas relasi dengan platform digital, serta menjamin keberlanjutan industri pers. Menolak revisi atas nama romantisme reformasi justru berpotensi membiarkan pers berjalan tanpa perlindungan memadai.
Selain itu, gagasan tunjangan profesi wartawan layak dipertimbangkan. Data Dewan Pers per Januari 2026 mencatat 33.170 wartawan tersertifikasi di Indonesia. Mereka adalah pekerja profesional dengan peran strategis dalam demokrasi. Perlindungan negara bukan untuk mengontrol, melainkan menjaga independensi dan integritas pers.
HPN 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni. Tanpa pers yang sehat, pengawasan publik melemah. Tanpa ekonomi media yang berdaulat, jurnalisme kehilangan daya hidup. Dan tanpa jurnalisme yang kuat, bangsa kehilangan salah satu pilar utamanya.
Pada akhirnya, HPN 2026 harus menjadi titik ukur keberanian Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar panggung seremoni. Tanpa kebijakan konkret untuk menyelamatkan ekonomi media dan melindungi kesejahteraan wartawan, tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” akan tinggal slogan tanpa isi.
Presiden tidak cukup hadir dan memberi sambutan dan negara harus turun tangan. Sebab pers yang dibiarkan lemah secara ekonomi akan kehilangan kemerdekaannya secara perlahan.
Pertanyaannya kini sederhana dan tegas, apakah Presiden Prabowo memilih memperkuat pers sebagai pilar demokrasi, atau membiarkannya runtuh dalam diam?
Selamat Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang – Banten!
[Jakarta, 7 Februari 2026/®harian posmetro.com]
