Apabila pihak terkait dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat abai terhadap perbaikan jalan tersebut, Kepolisian bisa menjerat pidana para pejabat berwenang, jika jalan rusak di Kabupaten Bekasi yang tak kunjung diperbaiki menyebabkan kecelakaan yang menelan korban.
Foto/Istimewa.
BEKASI, HARIAN POSMETRO.com || Dalam mempersiapkan arus mudik Lebaran tahun 2026 ini, Satlantas Polres Metro Bekasi proaktif menyampaikan data jalan yang rusak kepada pihak terkait. Beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan termasuk di ruas jalan pantura yang akan dilalui para pemudik.
Apabila pihak terkait dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat abai terhadap perbaikan jalan tersebut, Kepolisian bisa menjerat pidana para pejabat berwenang, jika jalan rusak di Kabupaten Bekasi yang tak kunjung diperbaiki menyebabkan kecelakaan yang menelan korban.
Hal itu diutarakan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, kemarin.
Kompol Sugihartono menegaskan, pejabat berwenang sebagai penanggungjawab jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan ini lanjutnya, tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Kemudian Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan.
“Di pasal itu jelas Penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi Lakalantas, dikatakan Kompol Sugihartono, Satlantas Polres Metro Bekasi telah mendata titik-titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Data jalan rusak sudah kami sampaikan ke pejabat berwenang sebagai penyelenggara jalan, baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat,” tambahmya.
“Setelah kami sampaikan data jalan yang rusak, jika kemudian penyelenggara jalan abai tidak melakukan perbaikan sampai menyebabkan lakalantas, maka pada pasal 273, ada sanksi pidana sampai 5 tahun penjara,” jelasnya.
Kompol Sugihartono mengungkapkan, hasil monitoring terutama sebelum mudik lebaran, masih banyak jalan rusak dan berlubang di Kabupaten Bekasi.
Kerusakan terjadi di jalur mudik di jalan nasional pantura mulai dari Tambun sampai Kedungwaringin perbatasan Karawang.
“Di Jalan Kabupaten di Kalimalang juga masih ada yang rusak. Lubang 20-30 sentimeter, kita sudah sampaikan itu. Ada juga yang sudah diperbaiki,” kata dia.
Kompol Sugihartono menambahkan, dalam beberapa hari ini pihaknya akan kembali menelusuri seluruh jalan di Kabupaten Bekasi, terutama yang menjadi jalur mudik.
“Sebab, sangatlah berbahaya ketika jalan masih rusak saat dilalui banyak pengendara saat mudik. Karena itu, kami selalu mengingatkan, kita akan inventarisir lagi titik-titik jalan rusak, kita sampaikan datanya. Nah, jika mereka tetap abai, ya mereka bisa dipanggil dan dijerat pidana,” tandasnya. ®redaksi•
