Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Serangan terhadap seorang aktivis sejatinya bukan hanya serangan terhadap individu. Ia adalah serangan terhadap ruang kebebasan yang menjadi fondasi demokrasi.
Demokrasi yang sehat justru membutuhkan keberanian warga negara untuk bersuara, bahkan ketika suara itu tidak nyaman bagi penguasa.
|| SERANGAN penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus beberapa hari lalu tepatnya pada 12 Maret 2026 menjadi peristiwa yang mengguncang ruang publik.
Insiden itu terjadi setelah Andrie mengikuti sebuah podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Dalam perjalanan pulang di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, ia diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Cairan berbahaya disiramkan ke tubuhnya hingga menyebabkan luka bakar serius.
Peristiwa ini tentu bukan sekadar tindak kriminal biasa. Penyiraman air keras hampir selalu memiliki dimensi psikologis yang lebih luas. Ia bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga berusaha menanamkan rasa takut. Luka akibat air keras sering kali bersifat permanen. Karena itu, metode ini kerap digunakan sebagai alat teror yang brutal.
Serangan semacam ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ruang demokrasi kita cukup aman bagi mereka yang bersuara kritis?
Dalam negara demokrasi, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai penjaga akal sehat publik. Kritik bukanlah ancaman bagi negara. Justru kritik adalah vitamin bagi demokrasi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Namun ketika seseorang yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia mengalami serangan brutal seperti ini, publik dengan cepat mengaitkannya dengan kemungkinan adanya upaya pembungkaman.
Kecurigaan itu semakin menguat karena tidak ada barang milik korban yang dirampas. Artinya, motif perampokan hampir dapat dikesampingkan. Serangan ini lebih menyerupai pesan dugaan intimidasi.
Ingatan publik pun kembali melayang pada peristiwa tahun 2017 ketika penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pelaku, setelah ia pulang dari salat Subuh dekat rumahnya di kawasan Jakarta Utara,
Kasus tersebut menjadi salah satu peristiwa paling kontroversial dalam sejarah penegakan hukum modern di Indonesia. Butuh waktu bertahun-tahun hingga pelaku akhirnya ditangkap. Bahkan hingga hari ini, perdebatan mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan itu masih menjadi diskursus panjang.
Kemiripan pola antara kasus Novel Baswedan dan kasus Andrie Yunus tidak bisa diabaikan. Modusnya hampir identik: dua orang pelaku, kendaraan roda dua, serangan cepat di ruang publik, serta penggunaan cairan berbahaya yang diarahkan ke bagian tubuh vital. Pola seperti ini menunjukkan bahwa metode kekerasan tersebut masih dianggap efektif oleh pelaku sebagai sarana intimidasi.
Posko Pengaduan
Karena itu masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dan transparan. Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengungkap kasus tersebut. Reaksi cepat menjadikan kasus ini sebagai prioritas patut diapresiasi.
Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri langsung membentuk posko pengaduan khusus terkait ancaman terhadap aktivis juga merupakan sinyal penting bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini berkembang.
Namun lebih dari sekadar penangkapan pelaku, publik juga menginginkan kejelasan mengenai motif dan jaringan di balik serangan ini. Hal ini, tentunya setelah pelakunya diungkap nantinya.
Apakah ini murni tindakan kriminal individual?. Apakah ada pihak yang memerintahkan?. Atau apakah ini bagian dari pola intimidasi yang lebih luas terhadap kelompok masyarakat sipil. Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terang.
Transparansi dalam pengungkapan kasus bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Indonesia telah berjalan lebih dari dua dekade dalam era reformasi. Demokrasi kita memang tidak sempurna, tetapi ia terus berkembang melalui kritik, debat, dan partisipasi masyarakat.
Aktivis HAM, lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil memainkan peran penting dalam perjalanan itu.
Karena itu, serangan terhadap seorang aktivis sejatinya bukan hanya serangan terhadap individu. Ia adalah serangan terhadap ruang kebebasan yang menjadi fondasi demokrasi.
Jika rasa takut dibiarkan tumbuh, maka suara-suara kritis bisa perlahan menghilang dari ruang publik. Kita tentu tidak ingin kembali ke masa, ketika kritik dibungkam oleh intimidasi.
Demokrasi yang sehat justru membutuhkan keberanian warga negara untuk bersuara, bahkan ketika suara itu tidak nyaman bagi penguasa.
Penulis masih ingat ketika kasus Novel Baswedan terjadi pada 2017. Saat itu bertugas sebagai wartawan bidang hukum dan kriminal (Hukrim) di Polda Metro Jaya. Bersama sejumlah rekan wartawan, kami intens menanyakan perkembangan pengungkapan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pada akhirnya Polri mengungkap bahwa pelaku penyiraman adalah dua oknum polisi. Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada spekulasi. Ia harus diungkap secara terang.
Karena itu, pengungkapan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya soal keadilan bagi korban. Ia juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.
Pada akhirnya negara harus memastikan bahwa siapa pun yang menyuarakan kebenaran tidak perlu hidup dalam ketakutan.
Sebab ketika air keras digunakan untuk membungkam kritik, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang aktivis, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.*
[Jakarta, 17 Maret 2026/®harian posmetro.com]
