Oleh: Laksamana Sukardi
Jakarta, 22 Maret 2026 ,Harianposmetro.com, Ada satu pertanyaan yang tak lagi bisa kita hindari: apakah demokrasi Indonesia masih melindungi warganya, atau justru mulai menakut-nakuti mereka?
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 bukan sekadar tindak kriminal. Peristiwa ini menyiratkan pesan yang dingin dan brutal—bahwa bersuara kritis dapat berujung pada ancaman nyata terhadap keselamatan diri.
Selama ini Indonesia kerap membanggakan diri sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Pemilu rutin digelar, partisipasi politik dijunjung tinggi, dan kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi. Namun, semua itu menjadi kehilangan makna ketika warga negara yang menggunakan hak kritik justru menghadapi kekerasan.
Inilah paradoks demokrasi kita hari ini: prosedur berjalan, tetapi substansi melemah.
Kekerasan terhadap suara kritis tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam lingkungan yang permisif—ketika intimidasi dianggap hal biasa, ancaman dipandang sebagai risiko, dan pembungkaman dimaklumi sebagai konsekuensi.
Lebih mengkhawatirkan, negara kerap hadir terlambat, atau terkesan lemah. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa pelaku, tetapi mengapa pelaku merasa tidak takut melakukan tindakan tersebut.
Jawabannya sederhana: karena hukum kehilangan daya gentarnya.
Kita telah berulang kali menyaksikan pola yang sama—kekerasan terjadi, kecaman bermunculan, janji penegakan hukum disampaikan, lalu kasus perlahan menghilang dari perhatian publik. Jika kasus Andrie Yunus berakhir serupa, maka yang kita hadapi bukan lagi peristiwa tunggal, melainkan tradisi impunitas.
Impunitas adalah ancaman serius bagi demokrasi. Ia bukan hanya melindungi pelaku, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif di masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, orang mulai menahan diri untuk berbicara, mengkritik, bahkan menyampaikan kebenaran.
Negara kini dihadapkan pada pilihan tegas: membiarkan kasus ini menjadi bagian dari statistik kekerasan, atau menjadikannya titik balik untuk menunjukkan bahwa hukum tetap berdaulat.
Tidak ada ruang untuk sikap setengah hati. Setiap keraguan akan dibaca sebagai kelemahan. Setiap diam akan ditafsirkan sebagai pembiaran.
Demokrasi bukan sekadar hak memilih dalam pemilu. Demokrasi adalah jaminan bahwa setiap warga dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Ketika rasa takut itu muncul, maka demokrasi kehilangan esensinya.
Kasus Andrie Yunus adalah ujian—bagi aparat penegak hukum, bagi pemerintah, dan bagi masyarakat. Ujian tentang apakah kita masih percaya bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, atau justru menerima bahwa kebenaran bisa dibungkam dengan kekerasan.
Jika kita memilih diam, maka yang padam bukan hanya suara seorang aktivis, tetapi juga harapan terhadap masa depan demokrasi itu sendiri.
