Jakarta, Harian Posmetro — Video viral yang menampilkan pejabat fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi, berlari usai menjalani pemeriksaan di KPK saat hendak diwawancarai awak media, memicu beragam persepsi di ruang publik. Tayangan tersebut dinilai membentuk opini negatif seolah yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan suap importasi.
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa narasi tersebut tidak tepat dan merugikan kliennya. Ia menegaskan, keputusan untuk tidak memberikan keterangan kepada media merupakan hak setiap individu, terutama dalam konteks menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Ahmad Dedi memilih tidak berkomentar karena khawatir pernyataan di ruang publik dapat memengaruhi proses penyelidikan di KPK. Ia juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi, bukan tersangka.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai yang diketahui sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Pihak kuasa hukum turut mengimbau media untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat menyesatkan opini publik. (red)
