Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Delapan puluh satu tahun setelah pidato bersejarah itu, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila di tengah dunia yang tidak sedang baik-baik saja. Konflik geopolitik meningkat, perang dagang antarnegara mengganggu stabilitas ekonomi, ketidakpastian global semakin terasa, dan polarisasi sosial menjadi tantangan banyak negara demokrasi. Dalam situasi demikian, tema peringatan tahun ini, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, terasa relevan sekaligus sarat tantangan.
Pertanyaan besar dan jauh lebih penting muncul, apakah Pancasila sungguh hidup dalam praktik bernegara, atau hanya menjadi ritual tahunan yang khidmat, tetapi kehilangan daya koreksi sosial?
|| PERINGATAN Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 kembali mengingatkan bangsa ini pada pidato monumental Soekarno pada 1 Juni 1945 di sidang BPUPKI. Di forum itulah untuk pertama kalinya gagasan besar tentang dasar filosofis Indonesia dirumuskan secara terbuka.
Pancasila lahir bukan hanya sebagai rangkaian kata-kata normatif, melainkan sebagai fondasi moral, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan bangsa yang majemuk.
Dalam konteks sejarah, Pancasila adalah kompromi besar sekaligus konsensus luhur yang memungkinkan Indonesia berdiri sebagai satu negara, meskipun dibangun dari ribuan pulau, ratusan etnis, bahasa, agama, dan identitas yang berbeda.
Delapan puluh satu tahun setelah pidato bersejarah itu, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila di tengah dunia yang tidak sedang baik-baik saja. Konflik geopolitik meningkat, perang dagang antarnegara mengganggu stabilitas ekonomi, ketidakpastian global semakin terasa, dan polarisasi sosial menjadi tantangan banyak negara demokrasi. Dalam situasi demikian, tema peringatan tahun ini, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, terasa relevan sekaligus sarat tantangan.
Tema tersebut pada satu sisi merupakan afirmasi bahwa Indonesia memiliki fondasi kebangsaan yang relatif kokoh di tengah dunia yang terfragmentasi. Namun pada sisi lain, tema itu juga menjadi ujian serius, apakah Indonesia sungguh telah berhasil mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di dalam negeri sehingga layak menawarkan inspirasi perdamaian kepada dunia?
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Gedung Pancasila Kompleks Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jakarta, Senin (1/6/2026) siang, menyebut Pancasila sebagai “konsensus agung” yang mempersatukan Indonesia di tengah kemajemukan bangsa. Pernyataan itu tidak berlebihan. Sejarah membuktikan bahwa Indonesia berkali-kali menghadapi ujian besar, konflik politik, ancaman disintegrasi, gejolak ekonomi, radikalisme, hingga polarisasi identitas, namun tetap bertahan karena memiliki titik temu ideologis bernama Pancasila.
Tanpa Pancasila, Indonesia mungkin hanya menjadi kumpulan identitas yang mudah terpecah oleh agama, suku, kepentingan politik, atau kompetisi ekonomi. Pancasila selama ini menjadi jembatan kompromi yang memungkinkan perbedaan hidup berdampingan. Dalam konteks itu, benar bahwa Pancasila adalah perekat bangsa.
Namun pertanyaan yang jauh lebih penting apakah Pancasila masih relevan. Pertanyaan besar bangsa ini justru: apakah Pancasila sungguh hidup dalam praktik bernegara, atau hanya menjadi ritual tahunan yang khidmat tetapi kehilangan daya koreksi sosial?
Kita terlalu sering memperlakukan Pancasila sebagai simbol upacara, bukan alat evaluasi kebijakan. Setiap 1 Juni, pidato disampaikan, spanduk dipasang, jargon dikumandangkan, dan media dipenuhi ucapan kebangsaan.
Namun sehari setelah upacara selesai, realitas sosial sering kali kembali memperlihatkan wajah yang kontras, ketimpangan ekonomi, kesenjangan pendidikan, mahalnya akses kesehatan, ketidakadilan hukum, korupsi, intoleransi, hingga praktik kekuasaan yang kadang menjauh dari semangat kerakyatan.
Di titik ini, kritik terbesar terhadap praktik bernegara hari ini bukan terletak pada kurangnya slogan tentang Pancasila, melainkan pada kesenjangan antara nilai dan kenyataan.
Sila kelima berbicara tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tetapi pertanyaan paling mendasar adalah sudahkah keadilan sosial itu benar-benar terasa?
Indonesia memang mencatat pertumbuhan ekonomi selama beberapa dasawarsa terakhir. Infrastruktur dibangun, investasi meningkat, industrialisasi terus didorong, dan berbagai indikator makro menunjukkan perbaikan. Tetapi sebagaimana diakui Presiden sendiri, manfaat pertumbuhan itu belum sepenuhnya merata.
Pertanyaan yang diajukan Presiden Prabowo dalam amanat Hari Lahir Pancasila sesungguhnya sangat mendasar dan patut menjadi refleksi nasional: “Apakah pertumbuhan itu sudah dirasakan seluruh rakyat secara adil?”
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi mengandung kritik mendalam terhadap arah pembangunan Indonesia. Sebab pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan keadilan ekonomi. Angka statistik bisa terlihat baik, tetapi rasa keadilan di tengah masyarakat belum tentu ikut tumbuh.
Masih banyak masyarakat yang merasa terpinggirkan dari hasil pembangunan. Sebagian wilayah berkembang cepat, sementara sebagian lain tertinggal. Di kota besar, kesempatan ekonomi bertumbuh, tetapi biaya hidup meningkat tajam. Lapangan kerja modern bertambah, tetapi ketidakpastian ekonomi informal tetap membayangi jutaan rakyat kecil. Pendidikan semakin maju, tetapi kualitas akses antarwilayah masih timpang. Teknologi berkembang pesat, namun kesenjangan digital tetap nyata.
Ironisnya, semua itu terjadi di negeri yang sesungguhnya sangat kaya sumber daya alam.
Indonesia memiliki nikel yang menjadi rebutan industri kendaraan listrik dunia, emas dan tembaga yang menopang industri global, sawit sebagai komoditas unggulan, batu bara, gas, hasil pertanian, kelautan, hingga logam tanah jarang yang bernilai strategis tinggi. Bahkan pemerintah menyatakan Indonesia mulai menuju swasembada pangan di tengah ancaman krisis global.
Tetapi sejarah Indonesia juga memperlihatkan paradoks klasik, negeri kaya sumber daya tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan merata.
Inilah paradoks yang harus dijawab jika Pancasila ingin tetap relevan. Sebab kekayaan nasional tanpa distribusi keadilan hanya akan memperbesar jurang sosial. Pertumbuhan yang hanya dinikmati sebagian kecil elite ekonomi akan menimbulkan frustrasi sosial, ketimpangan, bahkan ketidakpercayaan terhadap negara.
Pancasila kehilangan maknanya apabila sila kelima hanya berhenti menjadi tulisan di dinding sekolah dan ruang sidang.
Di titik inilah pidato Presiden menjadi menarik karena mengandung keberanian politik untuk mengakui kelemahan bangsa sendiri. Pengakuan bahwa terlalu lama kekayaan Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat adalah bentuk kejujuran yang penting. Tetapi pengakuan tidak boleh berhenti pada retorika.
Menuntut Tindakan Nyata
Artinya negara harus berani memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar tidak bocor pada rente dan oligarki, memastikan investasi menghasilkan nilai tambah domestik, memperluas pendidikan berkualitas, memperkuat kesehatan publik, menciptakan lapangan kerja yang layak, menekan korupsi tanpa pandang bulu, serta memastikan hukum tidak terasa tajam kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang kuat.
Sebab pada akhirnya, rakyat mengukur Pancasila bukan dari pidato pejabat, melainkan dari pengalaman hidup sehari-hari.
Apakah petani memperoleh harga yang adil? Apakah nelayan hidup lebih sejahtera? Apakah buruh memperoleh kepastian kerja? Apakah anak muda mudah mendapatkan pekerjaan? Apakah masyarakat kecil mendapat perlindungan hukum yang setara? Apakah birokrasi melayani rakyat tanpa diskriminasi?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sejatinya menentukan apakah Pancasila hidup atau hanya diperingati.
Tema “Fondasi Perdamaian Dunia” juga harus dibaca secara kritis. Sulit berbicara tentang perdamaian global bila di dalam negeri masih ada ketidakadilan yang menjadi sumber konflik laten. Perdamaian sejati tidak lahir dari slogan diplomatik semata, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan rasa keadilan sosial, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, dan kesempatan ekonomi yang lebih setara.
Indonesia memang dapat menjadi inspirasi dunia, karena keberhasilannya menjaga kemajemukan. Namun inspirasi itu, akan jauh lebih kuat jika disertai keberhasilan mengurangi kesenjangan, memperkuat meritokrasi, dan menegakkan hukum secara adil.
Karena itu, Hari Lahir Pancasila semestinya tidak hanya diperingati secara simbolik, tetapi dijadikan momentum koreksi kebangsaan. Pancasila seharusnya menjadi cermin untuk menilai sejauh mana negara hadir bagi rakyat, bukan sekadar slogan yang dibacakan saat upacara.
Pada akhirnya, ujian terbesar Pancasila bukanlah hafalan lima sila atau kemegahan seremoni tahunan. Ujian terbesarnya adalah keberanian menjadikannya nyata dalam kebijakan, keberpihakan, dan kesejahteraan rakyat.
Jika Pancasila hanya dirayakan tetapi tidak dipraktikkan, maka setiap 1 Juni hanya akan melahirkan nostalgia sejarah, bukan transformasi kebangsaan.
[Jakarta, 1 Juni 2026®redaksi harianposmetro.com]
