Harian Posmetro, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai membenahi persoalan ratusan aset daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain. Dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru satu aset yang berhasil kembali dikuasai Pemprov Sultra.
Aset yang berhasil dikembalikan tersebut berupa lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sertifikat lahan itu telah diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Selasa (1/9/2026).
Namun, pengembalian 49 hektare tersebut baru menjadi langkah awal. Dari sekitar 1.000 hektare lahan Pemprov Sultra di kawasan Nanga-Nanga, masih terdapat sekitar 700 hektare yang belum kembali ke penguasaan pemerintah.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra untuk menertibkan ratusan aset lainnya yang selama ini berada dalam penguasaan pihak lain.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama pihak yang menguasai aset tersebut. Penanganannya akan dilakukan dengan melihat status dan persoalan hukum masing-masing aset.
“Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi Sumangerukka.
Menurutnya, pengembalian aset bukan sekadar persoalan administrasi. Aset daerah yang selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi menjadi sumber penerimaan bagi daerah dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah aset yang akan ditertibkan berada di lokasi strategis Kota Kendari dan selama ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Di antaranya lahan yang digunakan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), tanah lokasi Same Hotel di Jalan Edi Sabara, serta lahan yang digunakan Lippo Plaza Kendari di Jalan MT Haryono.
Pemprov Sultra menyatakan persoalan lahan Same Hotel telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Pemerintah kini tinggal menunggu waktu untuk melakukan eksekusi.
“Untuk tanah yang di Same Hotel, yang berada di Jalan Edi Sabara, kita sudah inkrah. Tinggal tunggu kapan kita eksekusi,” kata Andi.
Sementara itu, pemanfaatan lahan yang digunakan Lippo Plaza Kendari akan dievaluasi. Pemprov Sultra akan memeriksa kembali dokumen dan perjanjian kerja sama, mengingat perjanjian awal disebut berlaku selama 90 tahun sebelum kemudian diubah menjadi 60 tahun melalui adendum.
Pemprov juga menyoroti belum adanya kontribusi yang diterima pemerintah daerah dari pemanfaatan aset tersebut.
“Kita lihat nanti mana celah-celahnya yang akan kita evaluasi,” ujarnya.
Selain lahan hotel dan pusat perbelanjaan, Pemprov Sultra juga menyoroti lahan seluas 7,2 hektare di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, yang digunakan Yayasan Ummushabri.
Untuk aset tersebut, Pemprov Sultra telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sultra untuk melakukan pendampingan dan penanganan hukum.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan pemanfaatan aset milik pemerintah oleh pihak lain sebenarnya diperbolehkan, tetapi harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Siapapun bisa memanfaatkan, tetapi ada tata caranya. Harus ada izin Pak Gubernur, bayar sewa, atau mendapat persetujuan dari Ketua DPRD. Ini harus diikuti,” jelas Sugeng.
Khusus lahan Yayasan Ummushabri, Kejati Sultra akan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Jika pihak yang menggunakan aset bersedia mengembalikan atau menyesuaikan pemanfaatannya dengan aturan, persoalan dapat diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Namun, jika ketentuan tidak dijalankan, Kejati membuka kemungkinan mengambil langkah hukum.
“Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, maka terpaksa kami menggunakan ultimum remedium,” pungkasnya.
Penguasaan Aset oleh Eks Gubernur Ikut Disorot
Agenda penertiban aset Pemprov Sultra ini juga kembali menyoroti persoalan pemanfaatan lahan pemerintah yang melibatkan mantan pejabat daerah.
Pada Januari 2026, mantan Gubernur Sultra Nur Alam sempat terlibat dalam persoalan penertiban sebuah gudang miliknya yang berdiri di atas lahan Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Satpol PP hendak melakukan penertiban terhadap bangunan gudang tersebut. Nur Alam datang ke lokasi bersama mantan Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata dan menemui petugas yang berada di sekitar lokasi.
Nur Alam disebut murka ketika gudang miliknya hendak ditertibkan. Ia merasa dipermalukan sebagai mantan gubernur.
Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan aset Pemprov Sultra bukan hanya menyangkut badan usaha, yayasan, atau lembaga pendidikan. Pemanfaatan aset pemerintah oleh individu yang pernah menduduki jabatan penting di daerah juga pernah menjadi persoalan di Kota Kendari.
Meski demikian, belum ada keterangan bahwa gudang milik Nur Alam tersebut termasuk dalam daftar 800 aset yang kini tengah ditertibkan Pemprov Sultra. Namun, keberadaan kasus tersebut memperkuat pertanyaan mengenai sejauh mana aset daerah selama ini dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk mereka yang pernah memiliki posisi strategis di pemerintahan. (red)
