BADUNG, Harian Posmetro – Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (4/9/2026).
Penghentian sementara dilakukan karena tim menemukan sejumlah aspek yang masih membutuhkan klarifikasi, terutama terkait perizinan pertambangan, dasar hukum pengelolaan lahan, serta kewenangan pihak yang menjalankan aktivitas di lokasi.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP., dan Ketua Pokli Dr. Drs. A. A. KT. Sudiana, S.H., A.Ma., M.H. Mereka turut didampingi jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
Menurutnya, saat pengecekan berlangsung, Pansus belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Dewa Nyoman Rai dalam keterangannya.
Putusan Pengadilan Belum Bisa Ditunjukkan
Selain dokumen perizinan pertambangan, Pansus TRAP juga mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Dewa Nyoman Rai mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat putusan pengadilan yang menjadi salah satu dasar pengelolaan. Namun, ketika diminta menunjukkan amar putusan yang dimaksud, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah luas area pertambangan yang disebut mencapai sekitar 5,8 hektare.
Dewa Nyoman Rai mempertanyakan klasifikasi kegiatan tersebut apabila disebut sebagai usaha dengan skala rendah atau mikro. Sebab, menurutnya, luasan lahan dan aktivitas yang terlihat di lapangan perlu disesuaikan dengan kriteria usaha yang digunakan.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” katanya.
Bukan Penutupan Permanen
Dewa Nyoman Rai menegaskan, penghentian kegiatan tersebut bersifat sementara. Pihak pengelola masih dapat kembali menjalankan aktivitas apabila seluruh persyaratan, dokumen, dan aspek hukum yang diperlukan telah dipenuhi.
Persoalan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pansus juga menilai keterbukaan informasi penting dilakukan karena aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah memunculkan aspirasi dari masyarakat sekitar.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menerima keputusan penghentian sementara tersebut.
Menurutnya, penghentian sementara merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan keputusan untuk menutup kegiatan secara permanen.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” ujar Somvir.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayah mereka.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Somvir juga menilai luas kawasan sekitar 5,8 hektare perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk dalam menentukan klasifikasi serta legalitas kegiatan.
“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” katanya.
Pengelolaan Lokasi Disebut Beralih
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga memperoleh keterangan mengenai perubahan pihak yang mengelola lokasi.
Sebelumnya, kawasan tersebut disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sedangkan pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami Pansus. Terutama menyangkut kewenangan pengelolaan, hubungan dengan putusan pengadilan, serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Pansus menilai dokumen terkait harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pihak yang menjalankan kegiatan benar-benar memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, juga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan dibuka secara jelas.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar mengenai siapa pihak yang mengelola lokasi, tetapi apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Tagel.
Ia menilai penghentian sementara merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar kegiatan di kawasan tersebut dapat berjalan sesuai aturan.
Pengawas Hanya Tunjukkan Surat Tugas
Persoalan lain muncul ketika wartawan menanyakan identitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan di lokasi.
Saat diminta menunjukkan kartu identitas atau ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat memperlihatkan kartu yang secara jelas mencantumkan identitas, status, dan kewenangannya.
Petugas kemudian menunjukkan surat tugas sebagai dokumen yang dimilikinya.
Dalam keterangannya, petugas tersebut menyebut dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang saat ini dikelola kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.
Namun, penjelasan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Termasuk mengenai dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta keterkaitan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan.
Hal tersebut turut menjadi perhatian Pansus TRAP mengingat kegiatan yang diawasi berlangsung di kawasan dengan luas sekitar 5,8 hektare.
Temuan Sidak Dibawa ke RDP
Pengawas kurator, Ridwan, menyatakan siap mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan menerima keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi sambil menunggu pemeriksaan serta pemenuhan dokumen dan aspek legalitas.
Pansus TRAP memastikan hasil sidak tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan. Seluruh temuan akan dibahas lebih lanjut dalam RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Sejumlah aspek yang akan diperiksa antara lain status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan tata ruang dan ketentuan perizinan.
Dengan penghentian sementara tersebut, aktivitas pertambangan di kawasan Kampial belum dapat kembali berjalan seperti biasa sebelum aspek administrasi dan legalitas dinyatakan jelas.
Pansus TRAP berharap proses pemeriksaan lanjutan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. *
