Ruang publik yang seharusnya bebas akses warga, justru dijadikan tempat usaha yang dikelola dengan sistem kontrak/sewa kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Jalan yang seharusnya untuk lalu lintas kini menyempit, berantakan, dan semrawut.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Kondisi kepemilikan dan pemanfaatan bahu jalan di kawasan Rawajati Barat, persis di samping Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, memicu sorotan Publik.
Ruang publik yang seharusnya bebas akses warga, justru dijadikan tempat usaha yang dikelola dengan sistem kontrak/sewa kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Jalan yang seharusnya untuk lalu lintas kini menyempit, berantakan, dan semrawut.
Fenomena ini mencuat ke permukaan saat warga melaporkan adanya pungutan biaya sewa atau kontrak kepada pedagang yang menempati lahan pada bahu jalan tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapat informasi secara langsung dari sumber pedagang yang berwenang mengelola atau menerima pembayaran itu dari pihak mengatasnamakan warga.
Namun kenyataannya pemanfaatan bahu jalan secara komersial berjalan terbuka, tanpa tindakan tegas dari Pemko maupun tingkat Pemerintah Provinsi DKI.
Menanggapi fenomena tersebut Pengamat kebijakan publik Ley Bolon menilai kondisi ini bukan sekadar ketertiban yang terabaikan, melainkan pembiaran hak pengguna jalan dan pejalan kaki dikalahkan dengan PKL.
“Bahu jalan itu milik publik, bukan lahan yang bisa dikontrakkan atau disewakan sesuka hati. Jika hal ini terjadi di tempat yang sangat terlihat di samping Apartemen besar lalu dibiarkan berlarut-larut, berarti ada yang sengaja menutup mata,” tegas Ley Bolon dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).
Ia menyoroti sikap Pemprov DKI Jakarta dan Pemko Jakarta Selatan yang dinilai tidak tegas. “Di mana Satpol PP? Di mana Dinas Perhubungan? Di mana Pemprov DKI? Ini bukan hal tersembunyi, semua orang bisa lihat. Ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan atau justru jadi pembiaran yang melindungi praktik tersebut.” ujarnya.
Ley Bolon juga mempertanyakan aliran dana dari sewa lahan bahu jalan untuk PKL. “Siapa yang menerima uang sewa itu? Apakah masuk kas negara, kas dinas, atau kantong pribadi? Pengelolaan lahan bahu jalan dengan sistem sewa tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat. Harus ditelusuri dari siapa yang mengizinkan hingga ke siapa uangnya mengalir,” tegasnya.
“Segera kembalikan fungsi bahu jalan untuk warga, dan periksa siapa yang mengelola serta memungut biaya tersebut. Jika Pemprov DKI dan Pemko Jaksel tidak berani bertindak, berarti mereka tidak mampu menjaga kepentingan rakyat. Jangan biarkan ruang publik dijadikan ladang keuntungan sekelompok orang, ” pungkasnya.
redaksihpm.01*
