JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Camat Pesanggrahan, Paulinawati, bersama Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di wilayah RT 05/RW 04, Petukangan Selatan, Jumat (18/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas persoalan lingkungan yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan, khususnya terkait dugaan pembuangan limbah darah ayam ke aliran kali serta persoalan perizinan usaha RPA yang disebut belum mengantongi izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Paulinawati mengatakan, pihak kecamatan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan pengecekan bersama sejumlah unsur terkait.
“Atas dasar sorotan portal berita online sebelumnya yang sampai kepada saya, kami dari pihak kecamatan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bersama Satpel Sudin KPKP, lurah, Satpel LH, serta petugas Polisi Pamong Praja,” ujar Paulinawati.
Dari hasil pengecekan awal, menurut Paulinawati, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, termasuk persoalan teknis pengelolaan limbah.
“Kami temukan beberapa dugaan penyimpangan teknis, seperti pembuangan darah ayam ke kali. Ini akan kami minta untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah wilayah akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Hal senada disampaikan Lurah Petukangan Selatan, Achmad Syarif. Ia menegaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan warga akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Nanti pemilik usaha RPA harus mematuhi aturan yang mengatur jalannya usaha pemotongan ayam. Mereka harus punya izin dan tidak boleh sebatas NIB saja,” tandas Achmad.
Sementara itu, Kasatpel Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kecamatan Pesanggrahan, Ihsan, menjelaskan bahwa dari sisi teknis, usaha RPA tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Secara teknis dan sesuai aturan, RPA harus punya izin RPH, mau itu skala besar maupun kecil. Tidak boleh cuma punya NIB saja,” ujar Ihsan saat berada di lokasi.
Namun demikian, Ihsan mengatakan, aspek teknis dan perizinan juga perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan ayam.
“Pertimbangan teknis di lapangan perlu juga memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan ayam di masyarakat. Kalau ayam langka, harga bisa tinggi,” jelasnya.
Sidak tersebut menjadi langkah awal pemerintah wilayah untuk memastikan kegiatan usaha pemotongan ayam di Petukangan Selatan berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.*
redaksihpm*
