“Ini merupakan tindak lanjut dari SP1 dan SP2 sebelumnya dalam rangka penataan kawasan yang dinilai masih kumuh dan belum terorganisir dengan baik,” ujarnya.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan Surat Peringatan Ke-3 (SP3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bantaran dan zona sepadan Setu Babakan, Kamis (10/10). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penataan bantaran Setu Babakan.
Wakil Camat Jagakarsa, Siswanto, mengatakan, target sasaran penataan ini tidak hanya mencakup para pedagang, tetapi juga pengembalian fungsi aset milik Pemprov DKI Jakarta seperti saluran air dan trotoar yang perlu difungsikan kembali.
“Ini merupakan tindak lanjut dari SP1 dan SP2 sebelumnya dalam rangka penataan kawasan yang dinilai masih kumuh dan belum terorganisir dengan baik,” ujarnya.
Sebelum menerbitkan SP3, lanjut Siswanto, pihaknya telah melalui tahapan persuasif, termasuk sosialisasi kepada para pedagang pada Juni 2026 lalu. Sosialisasi tersebut mencakup dua konten utama, yakni rencana penataan kawasan Setu Babakan serta opsi relokasi tempat pengganti bagi pedagang.
Bagi pedagang yang tidak dapat lagi berdagang di kawasan Setu Babakan, Pemkot Jakarta Selatan telah menyiapkan opsi tempat di sentra kuliner Pasar Lokbin Pasar Minggu yang menyediakan sekitar 400 kios. Saat ini, tercatat sudah ada 63 pedagang yang menempati sentra kuliner yang telah disiapkan.
Siswanto menuturkan, melalui penataan ini, aset Pemprov DKI Jakarta seperti saluran air dan jalur pejalan kaki akan dikembalikan fungsinya untuk kegiatan sosial masyarakat, termasuk pembangunan jogging track. Selama ini, fungsi saluran air kerap terganggu oleh sampah dan limbah makanan yang tidak terkontrol, sehingga berpotensi memicu banjir.*
redaksihpm*
