Dua wanita cantik berkulit putih, berinisial DA dan LN hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya tak berkutik saat kedapatan membawa sejumlah obat keras tak berizin, ketika polisi melaksanakan operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang dibawa oleh kedua perempuan tersebut.
Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen dalam tasnya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Sementara dari LN, petugas menemukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas. Satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L, yang juga masih dicari oleh petugas.
Keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya.
Selain obat-obatan dan telepon genggam, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berada di lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*
redaksihpm*
