Coretax adalah sistem administrasi layanan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan di Indonesia dalam satu platform terpusat.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, pelaporan pajak bukan sekedar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata tanggung jawab bendahara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar Pendampingan Pelaporan Pajak Melalui Aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diikuti 78 Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, pelaporan pajak bukan sekedar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata tanggung jawab bendahara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Mukhlisin berharap berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam proses pelaporan pajak dapat diidentifikasi dan diberikan solusi yang tepat. Terlebih dengan diterapkannya sistem perpajakan baru yaitu sistem Coretax.
Sementara itu, Kepala Bagian P2K Setko Jakarta Selatan, Laila Saphira Murni, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan, arahan, serta bantuan teknis kepada para bendahara, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
redaksihpm*
