JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Kabar baik bagi warga Jakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, warga cukup melunasi pokok pajak terutang.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya berakhir.* sumber: humaspajakjakarta*
redaksi hpm
