Medan — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru agar bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan asal Aceh, Arief Arbianto. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut laporan yang diterima, peristiwa bermula saat korban tengah menghadiri sebuah acara keluarga. Arief mengaku dianiaya oleh lima orang, yang terdiri dari dua perempuan berinisial ER dan NI serta tiga laki-laki berinisial AN, RM, dan HS. Selain kekerasan fisik, korban juga menyebut telah menjadi sasaran pelecehan verbal dan pernyataan yang merendahkan profesi kewartawanannya.

Salah satu pelaku bahkan berulang kali meneriakkan kalimat “Woi Arief wartawan mesum” di hadapan publik. Hal ini dinilai merusak kehormatan pribadi dan profesional korban.
Sekretaris DPW SWI Aceh, Adhifatra Agussalim, menyayangkan peristiwa tersebut dan meminta aparat bertindak sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa Arief Arbianto bukan wartawan sembarangan, melainkan jurnalis berpengalaman yang telah aktif lebih dari dua dekade di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
“Bang Arief adalah wartawan profesional yang memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. Beliau juga mandataris Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO Indonesia) Provinsi Aceh. Tuduhan seperti itu bisa dikategorikan fitnah bila tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Adhifatra kepada wartawan, Selasa (10/06/2025).
Adhifatra juga mempertanyakan korelasi tudingan tersebut dengan pekerjaan jurnalistik yang dijalankan korban. “Jika pun benar terjadi, apakah itu dilakukan dalam kapasitas beliau sebagai wartawan? Semua tudingan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan asal tuduh,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan melaporkan beberapa barang pribadinya dirusak, termasuk kacamata dan perlengkapan kerja di lokasi kejadian. Satu unit telepon genggam milik korban juga hilang, yang disebut mengganggu aktivitas jurnalistiknya.
Laporan kepolisian telah dibuat korban pada hari kejadian dengan nomor: LP/B/20/V/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara Medan. Namun, hingga satu bulan setelah laporan dibuat, perkembangan kasus dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.
Data dari Sistem Informasi Penyidikan Terpadu (SP2HP) Bareskrim Polri menyebut pemanggilan terhadap para terlapor sempat dijadwalkan pada Senin (02/06/2025), namun mereka tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Saat korban menanyakan kelanjutan proses pemeriksaan, penyidik disebut belum memberikan jawaban yang pasti.
Menanggapi situasi ini, DPW SWI Aceh menyerukan agar Polsek Kutalimbaru menangani perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip PRESISI — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan — sebagaimana semangat reformasi Polri yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja profesional. Tapi jangan sampai muncul kesan kasus ini didiamkan atau jalan di tempat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri adalah amanah yang harus dijaga,” pungkas Adhifatra.
Pihak Polsek Kutalimbaru hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.
