JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Irjen Pol (P) Ronny F Sompie, SH, MH, mengatakan, pentingnya upaya harmonisasi dalam RUU KUHP, untuk menyusunnya dalan sebuah konsep pemikiran, sehingga peran hakim komisaris di dalam penyelesaian Keadilan Restorative (penyelesaian damai).
Hal itu disampaikan Ronny F Sompie, selaku pembicara pada rapat WEBINAR, dengan tema: Pentingnya RESTORATIVE JUSTICE Dalam RUU KUHP, yang diselenggarakan Cipta Kreasi Multi Digital, pada Sabtu (28/6/2025),
“Jadi, kita masih punya waktu untuk menyusun konsep tersebut. Saya mencontohkan, kalau di Jepang itu ada ‘cotte’, penyelesaian di tingkat Kepolisian. Yah, kita belum semaju Kepolisian Jepang atau penegakan hukumnya, tapi kita akan menuju ke arah sana,” tandas Ronny F Sompie. [Redaksi.hpm]
