Saya Irjen Pol Purn Dr Ronny F. Sompie, SH., MH ., mantan Kadivhumas Polri tahun 2013 – 2015 dan Kapolda Bali tahun 2015 menyampaikan Dirgahayu Polri ke 79.
Semoga POLRI semakin HUMANIS dan BERINTEGRITAS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU No 2 Tahun 2002, sehingga dipercaya masyarakat. Amin!
Saatnya POLRI semakin mengedepankan pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi langkah terakhir yg dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat transnasional dan merugikan negara.
Ketika melakukan upaya penegakan hukum bisa menerapkan keadilan restoratif terhadap kasus pidana yg sudah disepakati perdamaian antara korban dan pelaku dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban dari kerugian yang lebih besar.
Pernyataan bersalah dan permohonan maaf pelaku yang diterima korban bisa dipertimbangkan sebagai syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap penegakan hukum kasus-kasus tertentu yang kayak diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.
Keadilan Restoratif bukanlah konsep untuk menghentikan perkara pidana, tetapi sebuah konsep penyelesaian perkara pidana yg melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku dan masyarakat, untuk memulihkan kerugian korban dan kembali ke keadaan semula, sehingga dapat mencegah kerugian yg lebih besar akibat proses penegakan hukum yg mengutamakan kepastian hukum.[Redaksi.hpm|Jakarta1Juli2025]
