Jakarta, Selasa (9/9/2025),Harianposmetro.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Enam saksi yang hadir berasal dari berbagai instansi dan jabatan strategis, antara lain:
DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).
PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
BG, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Migas Kementerian ESDM (2018–2022).
ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Menurut Kejagung, pemeriksaan ini masih terkait penyidikan perkara dengan tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak dan gas yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas pihak Kejagung dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional. Penyidikan dipastikan akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
