Jakarta, Harianposmetro, – Kasus hukum berkepanjangan yang melibatkan keluarga besar pendiri Blue Bird kembali mencuat ke publik. Perkara yang berawal sejak sebelum perusahaan taksi tersebut “go public” kini berkembang menjadi drama hukum tak berkesudahan. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya bersifat final dan mengikat, justru masih ditambah dengan berbagai ketentuan baru oleh pengadilan, menimbulkan kejanggalan hukum yang serius.
Untuk diketahui permasalahan terjadi bermula dari gugatan Purnomo “Direktur PT Blue Bird Taxi” kepada Mintarsih, salah satu direktur perusahaan saat itu. Gugatan tersebut diajukan meskipun para pemegang saham tidak menyetujuinya. Dalam perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, Mintarsih digugat untuk mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima, hanya berdasarkan kesaksian sekretaris pribadi Purnomo, Diana Novari Dewi, tanpa bukti atau saksi pendukung lainnya. Ironisnya, tiga saksi lain dari pihak Purnomo tidak memberi keterangan apapun terkait kinerja Mintarsih.
Sebaliknya, Mintarsih menghadirkan lima mantan karyawan yang memberikan kesaksian rinci mengenai kontribusinya terhadap perusahaan. Ia disebut aktif mengelola sistem database pelanggan, pengaturan order, administrasi, hingga mengembangkan sistem komputer perusahaan. Para saksi bahkan menyebut Purnomo dan Chandra hanya masuk kerja beberapa jam setiap hari., Selain gugatan gaji, ada pula tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan akibat pemberitaan wartawan. Padahal, menurut Mintarsih, mekanisme hak jawab sesuai Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 seharusnya digunakan, bukan menggugat individu.
Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Putusan No. 2601K/Pdt/2015 yang menghukum Mintarsih dengan denda Rp140 miliar, tanpa menyita jaminan atau melibatkan ahli waris. Namun yang mengejutkan, pada tahun 2024 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat teguran dan perintah sita eksekusi tambahan atas dasar putusan tersebut seolah-olah putusan MA masih dapat dimodifikasi.
Pada 22 Mei 2024, putra dan putri Mintarsih dipanggil untuk melaksanakan pembayaran denda, meski mereka tidak pernah menjadi pihak dalam gugatan. Kemudian pada 16 Desember 2024, surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi diterbitkan, dan perintah eksekusi dijadwalkan hanya dua hari kemudian. Bahkan tanah milik Mintarsih yang berhasil dipulihkan setelah perjuangan panjang diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional, tanpa adanya penetapan sita jaminan dari MA.
Kini, Mintarsih tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam keterangan pers yang dilaksanakan dikediamannya Senin,19 Oktober 2025 minatarsih berucap penuh harap agar para hakim agung dapat melihat persoalan yang sedang ia hadapi secara jernih dan mempertimbangkan keadilan yang lebih luas.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar bagi dirinya apakah putusan “final” Mahkamah Agung benar-benar final,
Jika pengadilan dapat menambah ketentuan baru setelahnya? Bagaimana nasib pekerja atau direktur lain jika yurisprudensi seperti ini diterapkan secara luas? ( red )
