Jakarta, Pos Metro, – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadikan Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terpaksa harus duduk di kursi persidangan menjadi terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024), seakan membuka babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Ahmad Fadhil Hidayah staff Dinas Cipta Karya, Ahli Perencanaan Tata Ruang.
Fadhil dalam keterangannya mengatakan bahwa pada saat awal permasalahan muncul, dirinya mengaku tidak mengalami, tetapi mengetahui terkait pembebasan lahan di tahun 1997.
“Saya tidak mengalami permasalahan itu, tetapi saya mengetahui atas pembebasan lahan tahun 1997 silam,” terangnya.
“Keberatan Yang Mulia, bagaimana saksi bisa menerangkan, saksi tidak mengalami kejadian tersebut,” tegas Adnan selalu penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim menengahi dengan mengatakan bahwa saksi boleh mengetahui tanpa harus mengalami.
“Dengarkan dulu keterangan dari saksi. Saksi bisa atau boleh tahu tanpa harus mengalami. Pengertiannya tahu, tidak harus mengalami berdasarkan apa yang diketahui saksi,” terang Hakim.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Fadhil. Dia menerangkan bahwa saat pemeriksaan di kepolisian, dirinya diminta untuk menerangkan 3 hal, yakni: SP3L, SIPPT dan SK Gubernur 2016.
“SP3L berlaku 6 bulan, SIPPT bagian kelengkapan dari pengajuan sertifikat tanah, SK Gubernur terkait pembebasan lahan,” katanya.
Zerry Syafrial yang juga kuasa hukum terdakwa menjelaskan, bahwa pihak pelapor menjadikan ketiga hal yakni: SP3L, SIPPT dan SK Gubernur tahun 2016, menjadi dalil dasar kepemilikan lahan. Bahkan sampai membuat laporan polisi terhadap para terdakwa ini.
Menurut Zerry dari ketiga hal yang dijelaskan saksi ahli, sudah tidak kekuatan hukum. Bahkan menyangkut SK Gubernur tahun 2016 bukan untuk memperkuat kepemilikan pelapor.
“Justru disitu dinyatakan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemda DKI dan akan dikembalikan, apabila pihak yang bersengketa telah mendapatkan putusan yang tetap dan inkrah. Intinya ketiga dasar tersebut tidak bisa menjadi dasar pelapor, ” papar Zerry