TANGERANG, HARIAN POSMETRO.com – Buntut peristiwa ayah dan anak tewas terlindas truk pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (24/8). Seperti dilansir Banyen Ekspres.co.id, mulai muncul keresahan di masyarakat.
Terlebih, kejadian kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji itu, terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, telah mengatur truk golongan 3 khusus barang tambang (tanah, pasir dan batu), dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB.
Keresahan masyarakat diungkapkan melalui aksi unjuk rasa untuk memohon menindak tegas para pelaku pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(01)