Jakarta, HARIAN POSMETRO,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Pada sidang Kamis, 19 September 2024, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesaksiannya, Dwi Budi menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Kakanwil BPN pada tahun 2020, tidak pernah ada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN terkait tanah yang disengketakan.
Dwi Budi juga menambahkan bahwa BPN tidak pernah memberikan keterangan resmi terkait status tanah tersebut karena belum terdaftar. Surat rekomendasi yang terkait dengan tanah itu dikeluarkan sebelum masa jabatannya dan tidak lagi berlaku sejak ia menjabat.
Di pihak lain, kuasa hukum terdakwa, Sulasmin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada saksi yang membuktikan bahwa surat girik yang digunakan oleh terdakwa adalah palsu. Sulasmin berharap persidangan dapat mengungkap bahwa tanah tersebut bukanlah tanah eigendom. Rekan pengacara, Zerry Syafrial, juga menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini belum terbukti secara hukum, mengacu pada surat dari Bareskrim tahun 1994 dan pencabutan surat-surat kelurahan terkait girik oleh Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2006 karena kurangnya bukti.
Sidang akan dilanjutkan pada 25-26 September 2024 dengan agenda pemanggilan lebih banyak saksi untuk memperjelas kasus ini. (AA)