CILEGON, HARIAN POSMETRO.com – Polres Cilegon hari ini, Senin siang (23/9/2024), membeberkan cara sadis para pelaku membunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan atau Aqila, seorang anak balita perempuan berusia empat tahun sembilan bulan yang jasadnya ditemukan di bibir pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Kamis (19/9/2024) pagi lalu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dan Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula, pada Senin (23/9/2024) menjelaskan, telah mengamankan kelima orang pelaku, berinisial SA (38) kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, RH (38) Palembang, Sumatera Selatan, EM (23) kelahiran Pandeglang, Provinsi Banten, YH (32) kelahiran Pandeglang, Provinsi Banten,, dan UH (22). Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Selasa (17/9/2024) siang.
“Saat itu, pelaku membawa korban yang tengah berada di dalam rumah kontrakan yang ditinggali korban bersama orang tuanya, di Perumahan BBS, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Kemudian para pelaku membawa korban ke gudang yang berada di sekitar kontrakan tersebut,” ujar Didik.
Kemudian di gudang itu, pelaku SA membekap korban dengan tangan. Aksi itu mendapatkan perlawanan korban dengan cara mengigit.
Mendapatkan perlawanan itu, SA kemudian melakban mulut korban agar tidak berteriak dan memukul punggung korban menggunakan shocbreaker.
Usai korban tumbang, pelaku SA menutup wajah menggunakan bantal boneka dan mendudukinya. Selain SA, tersangka EM pun, ikut menduduki wajah korban hingga giginya ompong.
Selanjutnya, tersangka SA, EM, dan RH memasukan jasad korban ke dalam kontainer sebelum dimasukan ke dalam tas.
Jasad korban Aqila, oleh pelaku dibawa ke tempat persembunyian pelaku di daerah Keramatwatu, Kabupaten Serang.
“Pada Rabu (18/9/2024), pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor ke kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya, para pelaku sempat mampir di Kasemen, Kota Serang untuk membuang HP korban.
Di Pandeglang, para pelaku sempat bingung akan melakukan apa terhadap korban. Ada wacana untuk mengkubur dan membakar korban, namun karena situasi yang dirasa tak memungkinkan, akhirnya diputuskan jasad dibuang.
UH dan YH kemudian membawa jasad korban yang masih berada di dalam tas menggunakan sepeda motor ke Cihara, Kabupaten Lebak untuk dibuang.
Setelah membuang jasad korban Aqila pada Rabu malam, pelaku membakar tas yang digunakan untuk membungkus jasad korban.
Esok harinya jasad korban ditemukan warga.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menambahkan, dalam kasus ini, pelaku utama yakni 2 tersangka perempuan dan 1 lainnya ikut sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara, dua tersangka laki-laki membantu membuang korban.
“Motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SH (Saenah) dan EM (Emi) itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban Aqila sering memarahi anak dari SH, serta berkaitan dengan utang pinjol, dimana di SH dan RH (Ridho alias Rahmi) memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban,”terang Kapolres Cilegon, saat konferensi pers di aula Polres Cilegon, pada Senin (23/9/2024).
Kemas mengatakan, tersangka Emi atas perintah Saenah dan Ridho dijanjikan uang Rp 50 juta untuk mengeksekusi korban. Emi ikut mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.
“Untuk pelaku EM atas perintah SH dan RH itu diimingi uang Rp 50 juta untuk ikut serta di kasus pembunuhan,” ujarnya.
Sementara, dua pelaku lainnya, yakni Ujang dan Yayan berperan membantu ketiga pelaku untuk membuang mayat korban. Kedua pelaku ini dijanjikan uang masing-masing Rp 100 ribu.
“Tersangka UH (Ujang Hildan) YH (Yayan Heriyanto) atas perintah SH dan RH membantu pelaku untuk membuang korban dan diberi imbalan Rp 100 ribu,” katanya.
Dalam konferensi pers, disampaikan juga, bahwa SA dan RH, ternyata memiliki hubungan seksual sesama jenis. Dendam tersangka terhadap ibu korban, dipicu hubungan asmara sesama jenis antara tersangka Rahmi dan Saenah. Keduanya berstatus janda. Saenah cemburu terhadap ibu korban karena sering bersama dengan Rahmi.
“Saudari A (ibu korban), sering memarahi anak Saenah. Kemudian, juga berkaitan dengan utang pinjol. Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A, sebesar Rp75 juta,” ujar Kapolres.
Atas perbuatan 3 tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(yk)