Tangerang Banten, HARIANPOSMETRO, – Tarif Tol Dalam Kota resmi naik mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menyebutkan, penyesuaian tarif tol dalam kota yang dimaksud meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.
Sementara, kendaraan golongan II dan III, mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif
Dari penyesuaian tersebut, bila pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jagorawi menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000 menjadi Rp 26.500.
Rinciannya, Tol Jagorawi Rp 7.000, Cililitan Rp 11.000, dan Cengkareng (Prof Dr.Ir Sedijatmo) Rp 8.500. Maka, ada selisih Rp 500 dari tarif lalu. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Sementara itu, bila pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000, bakal menjadi Rp 26.500.
Rinciannya, Tol Jakarta-Cikampek (Via Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun) Rp 7.000, Halim Utama Rp 11.000, dan Cengkareng Rp 8.500. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai hari ini, Minggu (22/9/2024);
- Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
- Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
- Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
- Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
- Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000,-.*
Laporan: Daeng Yusvin