
Hukum-Harianposmetro.com
Jakarta, 31 Oktober 2024 – Zainal Arifin, ahli waris tanah dengan surat girik C329 yang berlokasi di Pramuka Ujung, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengonfirmasi keaslian surat tanah yang dikuasakan kepada Gunawan Muhammad. Surat girik tersebut menjadi pokok permasalahan sengketa lahan, yang berujung pada penetapan Gunawan sebagai tahanan kota sejak 20 Juni hingga 14 Oktober 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, Zainal menegaskan bahwa surat girik C329 yang asli tersebut adalah peninggalan kakek buyutnya, Ali, yang diberikan kepada Gunawan dengan tujuan untuk diurus dan dijual. “Surat girik asli ini atas nama kakek buyut saya, Ali. Saya sendiri ikut menandatangani sebagai ahli waris. Jadi, Gunawan hanya sebagai kuasa jual, bukan pemilik,” jelas Zainal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menunjukkan surat girik yang diserahkan sebagai bukti di persidangan. Menanggapi pertanyaan JPU, Zainal memastikan bahwa surat girik C329 tersebut benar yang diberikan kepada Gunawan. “Ya, benar. Surat girik atas nama Ali dengan nomor C329. Yang lain saya tidak tahu,” ujarnya.
Zainal juga mengungkapkan bahwa keluarga ahli waris telah menerima uang muka sebesar Rp300 juta dari transaksi penjualan tanah tersebut. Setelah dibagi, Zainal menerima bagian sebesar Rp50 juta. “Sudah ada DP sebesar Rp300 juta, dan saya menerima Rp50 juta setelah dibagi dengan ahli waris lainnya,” tambahnya.
Sidang juga diwarnai oleh protes dari pihak kuasa hukum Gunawan, Effendi Simanjuntak, terkait keterlambatan pelepasan gelang detektor tahanan kota. Effendi menyatakan bahwa terdapat perbedaan 10 hari antara tanggal penetapan penangguhan tahanan yang jatuh pada 14 Oktober 2024 dan pelepasan gelang yang baru terjadi pada 24 Oktober 2024. “Ada selisih 10 hari sejak tanggal penetapan dan pelepasan gelang detektor ini, yang tentunya merugikan klien kami,” ujar Effendi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan untuk menggali lebih jauh terkait keaslian dokumen serta permasalahan teknis penahanan yang menjadi perhatian publik.