Hukum-Harianposmetro.com
Jakarta, 31 Oktober 2024 – Dalam konferensi pers yang digelar di Restoran BIMA, Jalan Raya Cipete, Jakarta Selatan, Karmila Kamaya, mantan bintang sinetron Jinny Oh Jinny, bersama kuasa hukumnya, Iskandar Halim, SH, dan tim hukum lainnya, menjelaskan perkembangan terbaru mengenai gugatan wanprestasi yang dilayangkannya.
Acara ini dimulai pukul 16.00 WIB dan ditujukan untuk memberikan informasi kepada media mengenai langkah hukum yang telah diambil Karmila setelah mengalami kerugian besar akibat investasi yang tidak membuahkan hasil. Iskandar Halim menjelaskan bahwa gugatan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Alhamdulillah, kami menerima putusan yang sesuai dengan tuntutan kami. Gugatan kami telah dikabulkan oleh hakim,” ungkap Iskandar Halim, menekankan pentingnya pihak yang terlibat untuk segera memenuhi tanggung jawabnya dengan mengembalikan dana investasi kliennya.
Karmila menceritakan bahwa investasi ini berawal dari tawaran untuk berpartisipasi dalam proyek kendaraan dan alat pengolahan air yang disampaikan oleh seseorang. Dia dijanjikan bagi hasil yang menjanjikan dalam waktu satu tahun. Namun, kenyataan berbeda, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan malah meminta tambahan modal.
“Uang investasi saya serahkan dalam dua tahap: Rp 710 juta pada 19 April 2021 dan Rp 7,6 miliar pada Mei 2021. Kini, total kerugian saya mencapai Rp 8,1 miliar,” jelas Karmila dengan nada penuh harapan meskipun menghadapi situasi yang mengecewakan.
Iskandar Halim juga menambahkan bahwa mereka telah menyusun kontra memori untuk membantah argumen dari pihak lawan yang menyatakan adanya perjanjian senilai Rp 8,1 miliar, sementara kliennya hanya membayar Rp 7,2 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam proses perjanjian yang telah berlangsung.
Karmila menegaskan harapannya agar pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana investasinya. “Saya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sangat membutuhkan uang itu, terutama setelah kehilangan semua tabungan yang saya kumpulkan,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Iskandar Halim menyatakan bahwa jika keputusan pengadilan menjadi inkrah, mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi dan mempertimbangkan tindakan hukum pidana yang mungkin diperlukan ujarnya
Konferensi pers ini mencerminkan keteguhan Karmila Kamaya dan tim hukumnya dalam memperjuangkan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Tim hukum berharap bahwa dengan proses hukum yang berkelanjutan, semua pihak dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah ini secara adil.
