SUMEDANG- POSMETRO- Polisi dari
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, sukss membekuk tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tujuh pelaku ditangkap dari hasil pengungkapan 6 kasus dugaan penyalagunaan barang haram tersebut, selama periode bulan Oktober 2024.
Ke tujuh tersangka yang telah diamankan di Mapolres Sumedang ini, satu di antaranya adalah seorang residivis, yaitu HN Tersangka berinisial HN kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Sedangkan enam tersangka lainnya, masing-masing berinisial DT, KN, AT, RN, EZS, dan MN. Kelima tersangka ini, diduga telah terlibat tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
Informasi Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang ini, disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin, (4/11/2024).
“Selama bulan Oktober 2204 ini, kami telah berhasil mengungkap 6 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dan obat sediaan farmasi, yang terjadi di Sumedang,”terang Joko Dwi
Dwi menyebutkan, dari enam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang yang berhasil diungkap oleh Polres Sumedang ini, pihaknya kini menetapkan 7 tersangka. Di mana, satu tersangka diantaranya, yakni HN adalah merupakan residivis.
Enam kasus yang berhasil kami ungkap ini, perkaranya terjadi di 6 TKP. Kecamatan Pamulihan 3 TKP, Conggeang 1 TKP, Ujungjaya 1 TKP, dan Tomo 1 TKP,” ujar Dwi
Selain berhasil mengamankan 7 tersangka, sambung Dwi, dalam pengungkapan 6 kasus ini Polres Sumedang juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,33 gram, 9 unit smartphone android, 2 tas selendang, uang tunai sebesar Rp 1.336.000,-, dan 31.150 butir obat sediaan farmasi.
Dalam keterangannya, Kapolres Sumedang menjelaskan, bahwa para tersangka yang diamankan ini telah berperan sebagai penjual atau pengedar, perantara dan kurir. “Tujuh tersangka ini, memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, ada wiraswasta, karyawan swasta, petani, buruh harian lepas, hingga mahasiswa,” tutur Dwi.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketujuh tersangka, menurut Dwi, mereka semua masih menggunakan metode online via Google maps dan berkomunikasi melalui media sosial (WhatsApp, Instagram dan Facebook).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HN akan dijerat pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk 6 orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi, akan dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.