Hukum- Harianposmetro.com
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Gunawan Muhammad kembali tertunda. Ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim pada hari yang dijadwalkan membuat persidangan yang awalnya direncanakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dijadwalkan ulang.
Kuasa hukum Gunawan, Effendi Simanjuntak, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penundaan ini. “Kami sangat menyayangkan penundaan sidang kali ini, apalagi klien kami seharusnya bisa mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim,” ujar Effendi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Effendi juga menyatakan bahwa seharusnya pemberitahuan penundaan dilakukan langsung di ruang sidang agar lebih formal. Hakim anggota kemudian mengonfirmasi penjadwalan ulang sidang pada Senin, 18 November 2024.
Sementara itu, pengacara lainnya dari tim kuasa hukum, Sulasmin, menegaskan bahwa setelah keterangan saksi ahli dari JPU, pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli yang akan mendukung pembelaan Gunawan. “Kami akan menghadirkan saksi ahli yang siap memberikan fakta-fakta terkait bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus ini,” katanya.
Sulasmin menambahkan bahwa sejauh ini, bukti-bukti yang ada tidak menguatkan tuduhan pemalsuan terhadap kliennya. “Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta-fakta yang ada dengan adil dan objektif agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.