SERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Satuan Unit Propam melakukan pemeriksaan terhadap satu tim Ditresnarkoba Polda Banten yang menangani seorang guru bernama Budi Kurniawan (BK), yang terlibat kasus narkoba dan meninggal di dalam tanahan Polda Banten.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Ia menjelaskan, bahwa satu unit penyidik Ditresnarkoba masih dalam pemeriksaan terkait kematian Budi Kurniawan, seorang guru honorer di SMKN 1 Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di Mapolda Banten, pada Jumat (8/11/2024) pagi lalu.
“Ada satu tim Ditresnarkoba Polda Banten yang diperiksa Propam Polda Banten, ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, sejak Senin (11/11/2024) lalu,” ujarnya.
Dikatakan, sebelum ditemukan tewas, Budi Kurniawan ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Bayah Tubuh, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu (6/11/2024) siang, sekira pukul 13.50 WIB.
“Nanti setelah proses pemeriksaan dan kode etiknya. Nanti terungkap perannya seperti apa,” katanya.
Tersangka Budi Kurniawan ketika ditangkap, berikut barang bukti satu buah paket TIKI yang di dalamnya terdapat kantong plastik putih berisi dua buah paket pelastik putih bening yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto kurang lebih 69,79 gram,” kata Didik.
Petugas yang menemukan barang bukti tersebut, kemudian membawa Budi Kurniawan berikut barang bukti paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangannya kepada penyidik, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ED (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari saudara ED yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Untuk kepentingan pengembangan, Budi ditahan di ruang khusus selama 3 kali 24 jam. Namun pada Jumat (8/11/2024) pagi, sekira pukul 08.45 WIB, tersangka ditemukan sudah tak bernyawa gantung diri menggunakan ikat pinggang.
Didik menjelaskan bahwa standar operasional dan prosedur sudah diterapkan dalam pengembangan kasus narkoba. Seperti pemeriksaan di tahanan sementara Ditresnarkoba Polda Banten selama 3×24 jam.
Usai diperiksa, maka akan keluar surat perintah penahanan (SPP) resmi untuk tersangka tersebut.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memperketat SOP pemeriksaan tersangka kasus narkoba, guna menghindari kejadian tersebut terulang kembali di Mapolda Banten.
Namun, Kombes Pol Didik Hariyanto yang merupakan alumnus Akpol 1999 ini, belum memjelaskan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terhadap petugas jaga.
Adapun Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas jaga wajib memeriksa kondisi ruang tahanan, baik bagian plafon, kamar mandi selama dua jam sekali.
Kemudian untuk barang yang dilarang dibawa masuk kedalam Rutan karena untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiiban, diantaranya :
- Makanan Berbau
- Pakaian/Barang berunsur Komunitas
- Topi/Kupluk
- Ikat Pinggang
- Jaket/Sweater
- Kasur/Bantal/Selimut/Sprei
- Korek Api
- Tas/Ransel
- Barang Elektronik
- Makanan Mentah
- Hewan Peliharaan
- Senjata Api/Tajam
- Zat Adiktif dan Psikotropika (alkohol, obat-obatan terlarang)
- Krim dan Cutton Bud
- Cemilan berongga
- Makanan Terlalu Pedas.
|Daeng Yus|