TOLAK POLITIK UANG: Spanduk ini menjadi bentuk sindiran warga terhadap peserta pilkada yang suka melakukan politik uang jelang pemungutan suara. |Foto: ist|
SERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Bawaslu Kabupaten Serang, Provinsi Banten, akan melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi serangan fajar atau politik uang pada masa tenang jelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Masa tenang jelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2024, yaitu pada pada tanggal 24, 25 dan 25 November.
Salah satu fokus pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang, adalah terkait potensi serangan fajar atau politik uang pagi buta.
Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.
Dikutip dari situs web Pusat Edukasi Anti Korupsi, istilah ini sebutan populer dari politik uang. Menurut Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Istilah ini juga berasal dari kalangan militer. Biasanya tentara menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta, agar tidak ketahuan. Itu sebabnya, dipraktikan para calon untuk meraup suara dengan cara yang curang.
Serangan fajar juga bisa dalam bentuk seperti paket sembako, voucher pulsa, bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang. Semua itu di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Serangan fajar merupakan tindak pidana yang mengingkari nilai kejujuran, bertujuan membeli suara atau mempengaruhi seseorang untuk mengubah pilihan sesuai dengan kemauan pemberi. Serangan fajar juga tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu nilai jujur, adil, dan tanggung jawab.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, selama masa tenang akan ada patroli pengawasan yang melibatkan media pada tanggal 24, 25 dan 26 November.
Kemudian Gakumdu, Bawaslu dan media akan keliling ke semua kecamatan, agar bisa berjalan dengan lancar dan tenang Pilkada Kabupaten Serang.
“Karena kita melihat beberapa kabupaten kota ini mulai panas, seperti di Kota Serang ada korban. Mudah-mudahan di Kabupaten Serang bisa berjalan lancar, tanpa ada hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Ia mengatakan, konsentrasi pengawasan di masa tenang, adalah serangan fajar. Oleh karena itu, pihaknya telah memerintahkan kepada panwascam, agar siaga di kantor camat, PKD di rumah kades dan, sekdes serta BPD, dan perangkat desanya.
“Kalau PTPS gerak ke TPS, itu karena secara perhitungan kami, kalau satu TPS paling banyak tiga kampung, itu di pengawasan TPS bisa dilakukan PTPS,” ucapnya.
Alasannya harus menjaga ketat rumah kades, karena selama ini banyak laporan masuk terkait netralitas kades. Agar saat hari tenang tidak ada pergerakan yang tidak diinginkan.
“Tidak boleh ada serangan fajar, karena kemarin ada beberapa laporan itu terkait money politik, tapi bersama gakumdu buktinya gak ada. Bingungnya itu, kalau kontek pidana siapa penerima, pemberi sama-sama akan diproses. Makanya kami minta ke masyarakat, tim ses dihilangkan sedikit demi sedikit amplop,” tuturnya.
Ia mengatakan, sanksi pidana politik uang bola terbukti kurungan 1-6 bulan. Ia mengakui terkadang terkecoh dengan serangan fajar yang diberikan saat pagi hari.
“Itu agak repot, cuma Bawaslu lagi antisipasi serangan fajar dibagikan jam 4 pagi. Karena pengawas, di jam 4 pagi belum melakukan pengawasan. Kalau yang ditransfer belum dapat laporannya kami,” ucapnya.
Bawaslu menegaskan, apabila ada pelanggaran dan terbukti, pihaknya pasti akan menindak tegas. Sebab Bawaslu era saat ini punya komitmen bukan apresiasi bisa menghukum atau memenjarakan orang.
“Jadi ketika masih bisa dicegah kami cegah kalau gak bisa diawasi, bisa ditindak. Tindakan terakhir itu,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.
“Jika ada indikasi kecurangan, mohon segera dilaporkan, agar kami bisa melakukan tindakan,” pungkasnya. |Daeng Yus|