
TERSANGKA pembunuh, lalu membuang mayat perempuan itu, diancam hukuman mati atau seumur hidup. |Foto: ist|
TANGERANG, HARIAN POSMETRO.com | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan seorang pria berinisial HH warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan pembuang mayat yang dibungkus dalam lipatan kasur pada Senin (11/11/2024) lalu.
Polresta Tangerang, Polda Banten menyebutkan, bahwa pelaku tindak pidana pembunuh seorang perempuan berinisial, REN (24), yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang, diancam hukuman mati atau seumur hidup.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Baktiar mengatakan, pelaku berinisial HH (27) yang merupakan warga Jatiuwung, Kota Tangerang ini, diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut, lanjutnya, diketahui dari beberapa rangkaian aksi pembunuhan pelaku kepada korban saat bertemu di lokasi kejadian perkara (TKP).
“Modus operandi, yaitu tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara mencekik leher korban. Kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal, dan berniat membuang jasadnya,” terang Baktiar.
Dalam kasus ini, diketahui pelaku menghabisi korbannya didasari atas motif rasa sakit hati. Sehingga, ia pun nekat untuk membunuh dengan cara mencekik dan membuang jasadnya sebagai menghilangkan jejak.
“Jadi motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan ini, diduga adalah karena sakit hati akibat perkataan korban, yaitu mengejek,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal dari pelaku.
“Pelaku dan korban sebelumnya baru kenal melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos),” tuturnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara.
Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.
“Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pasca penemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Martono (54) menyampaikan, bahwa awal mula ditemukannya sosok mayat perempuan itu terjadi, pada Senin (11/11/2024) lalu, sekira pukul 04.05 WIB.
“Waktu itu, saya hendak pergi salat subuh. Di jalan ada gulungan kasur, pas di cek ada sosok jasad korban,” ucap Martono.
Martono menyebut, atas penemuan itu, pihaknya kembali ke rumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saksi bersama istrinya lalu kembali lagi dan membuka bungkusan kasur tersebut, dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” jelasnya.
Kemudian, sekitar Pukul 05.00 WIB Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang, langsung melaksanakan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Tahapan hasil pemeriksaan dan dan identifikasi akan disampaikan kembali,” kata dia. |Daeng Yus|