AD (65), Kepala Desa Bojong Catang, di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, bersama HH (42), saat menjalani pemeriksaan diruang Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, atas kasus dugaan penggelapan tanah milik warga. |Foto: Daeng Yus|
SERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Seorang Kepala Desa (Kades) di Serang, Provinsi Banten, berinisial AD (65), saat ini menjadi penghuni ruang tahanan Polda Banten.
AD tidak sendirian, melainkan bersama HH (42). Keduanya dijebloskan ke ruang tahanan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, atas kasus dugaan penggelapan tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Peran AD selaku Kades Bojong Catang, yaitu membuat dan melegalkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ujar Dirreskrimum AKBP Dian Setiawan, Senin (18/11/2024).
Dirreskrimum menjelaskan, penahanan tersangka AD, merupakan tindak lanjut dari laporan Akhmad Khotib (81), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, selaku ahli waris dari Safei bin Duradjak pemilik tanah di Blok 015 Persil 163, Desa Bojong Catang, seluas 3.942 M2.
“Di tahun 2018, tersangka HH menjual tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan UP seluas 400 M2 seharga Rp24 juta tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau atas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.
Kemudian kata Dian, pada tahun 2020, tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kades Bojong Catang untuk ditandatangani dan dilegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.
“Dengan adanya peristiwa tersebut, Akhmad Khotib selaku ahli waris, merasa dirugikan karena tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut, dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” tambahnya.
Atas laporan tersebut, penyidik Subdit Harda langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya mengamankan AD dan HH atas dugaan penggelapan bidang tanah. Dian menerangkan, motif dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” terang Dian. (Daeng Yus)