Harianposmetro.com
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, pada Senin malam (18/11/2024). Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah Hendry tiba dari Singapura. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa Hendry ditangkap karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta setelah ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Abdul Qohar.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal dalam tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Hendry yang berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN diduga secara aktif terlibat dalam kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Hasil bijih timah yang diproses disebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal melalui CV BPR dan CV SMS.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2024. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum bersama 20 tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan. “Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun,” jelas Abdul Qohar.
Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, pihak Hendry Lie maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak besar terhadap perekonomian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh bisnis besar dan dugaan kerugian negara yang sangat signifikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas.