Harianposmetro.com
Jakarta – Ketua Umum Coperlink, Zaenudin, angkat bicara terkait penundaan jadwal sidang perkara pidana Gunawan Muhammad yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Zaenudin menyoroti masa penahanan yang telah habis, namun belum ada keputusan dari pengadilan, sehingga menurutnya, kasus ini perlu segera mendapat kepastian hukum.
“Pergeseran jadwal sidang itu sah saja, asal tetap dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim dan sesuai SOP. Untuk pidana biasa seperti ini, maksimal 113 hari sejak sidang pertama, perkara harus sudah diputuskan. Jika sudah melampaui waktu tersebut, prinsip dasar hukum mengatakan lebih baik membebaskan seseorang yang tidak bersalah daripada menahan tanpa dasar yang jelas,” ujar Zaenudin kepada wartawan, Senin (19/11).
Menurut Zaenudin, masa terdakwa Gunawan Muhammad telah habis, sehingga perpanjangan terdakwa tidak dapat dilakukan. “Prinsip hukum acara pidana jelas, jika masa berakhir habis tanpa putusan, pelaku bebas dari tuntutan hukum,” tegasnya.
Zaenudin juga melemahkan komitmen penegakan hukum dalam menyeimbangkan hukum acara dengan prinsip keadilan. Ia menyoroti adanya potensi ego lembaga yang menghambat proses penyelesaian kasus ini. “Penegak hukum harus memilih mempertahankan ego atau menjalankan acara hukum sesuai aturan. Hal ini penting agar tidak merugikan hak terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap perkara pidana memiliki waktu standar yang harus diikuti sejak jadwal sidang pertama ditetapkan oleh hakim. “Berbeda dengan perdata yang cenderung bisa berlarut-larut, pidana harus jelas sejak awal. Jika bukti belum lengkap, berkas tidak boleh dipaksakan untuk diuji di pengadilan,” kata Zaenudin.
Zaenudin juga menggarisbawahi pentingnya alat ukur hukum dalam menangani perkara pidana. “SOP adalah alat ukur yang sudah ditetapkan. Jika hal ini tidak digunakan sebagai acuan, bagaimana pengadilan bisa memberikan kepastian hukum? Ini menjanjikan keadilan yang harus pasti, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian khusus LSM Coperlink. “Kami juga sulit melakukan pemeriksaan karena tanpa alat ukur yang jelas, kebenaran materi sulit diuji. Hakim seharusnya berani mengambil keputusan jika perkara tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.
Zaenudin menegaskan, perkara Gunawan Muhammad harus segera diselesaikan sesuai hukum acara yang berlaku. “Jika masa penahanan sudah habis, terdakwa harus bebas dari tuntutan hukum. Ini bukan pendapat sepihak, tapi sesuai aturan hukum acara pidana,” simpulnya.
Kasus Gunawan Muhammad kini menjadi ujian bagi para penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.