
DITRESKRIMUM Polda Banten melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). |Foto: Daeng Yus|
TANGERANG, HARIAN POSMETRO.com | Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Banten, gelar Konferensi Pers ungkap dan tangkap tiga orang pelaku untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi, hingga menjadi pekerja prostitusi.
Direskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan ungkap tiga kasus TPPO yang ditangani oleh Polda Banten, bersama Polres Serang dan Polres Lebak.
“Polda Banten dan jajaran berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang, sesuai instruksi dalam program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para calo untuk menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah,” ujar Dian, Jumat (22/11/2024).
Berawal, korban diberangkatkan pelaku ke negara Arab Saudi dengan janji gaji sebesar 1.200 riyal untuk masa kerja 2 tahun. Korban sempat bekerja selama 5 tahun 7 bulan, dan terlunta-lunta akibat sebagian gaji tidak dibayarkan. Kemudian, setiba di Indonesia, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kepada penyidik, pelaku mengaku memberangkatkan korban secara ilegal.
“Pada kasus pertama, Polda Banten menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial TA (52) yang memberangkatkan korban menjadi pekerja migran di Arab Saudi,” terang Dian.
TA kepada korbannya, menurut Dian, sesuai pengakuan pelapor, TA menjanjikan gaji sebesar 1.200 riyal.
Korban mengaku tidak mendapatkan gaji dengan lancar setelah bekerja5 tahun 7 bulan di Arab Saudi, kemudian mengadu pada TA untuk dipulangkan.
Sementara TA, hanya menebar janji dan tidak memproses kepulangan korban, yang menyebabkan korban sempat terlunta-lunta dan akhirnya dideportasi.
Korban melaporkan TA ke Polda Banten, dan polisipun menyelidiki hingga ke wilayah Kasemen, Tirtayasan dan Kronjo. Selain itu berkoordinasi serta ke Disnaker Kota Serang dan BP3MI, dan didapati korban tidak diproses sesuai aturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada kasus kedua, Polda Banten dan Polres Serang, menangkap tersangka SA (53) dan MA (42) yang sedang bersama orang, diduga calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
SA menggunakan jasa MA untuk mengatur segala kebutuhan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), agar lolos dalam pemeriksaan. Dari tiap calon pekerja migran yang diterbangkan MA, SA mendapatkan keuntungan Rp8 hingga 15 juta.
Pelaku TPPO dengan modus pekerja migran ke Arab Saudi terancam Pasal 2 atau 4 atau 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dian menjelaskan saat ini pemerintah menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara Kawasan Timur Tengah, sebagaimana tercantum dalam Permenakertrans nomor 260 tahun 2015.
Pada kasus ketiga, Polda Banten bersama Polres Lebak, mengamankan tersangka YA (26), yang merupakan mucikari kegiatan prostitusi di kontrakan warna-warni di Kecamatan Rangkasbitung pada 4 November.
Dari pemeriksaan kontrakan, ditemukan tiga perempuan diduga pekerja seks komersial dan satu orang pelanggan beserta alat kontrasepsi.
Dari pendalaman para saksi, diketahui bahwa tersangka YA bertindak sebagai mucikari dari kegiatan yang sudah berlangsung selama enam bulan. (Daeng Yus)