KASATRESKRIM Polres Serang Polda Banten, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi. |Foto: Daeng Yusvin|
SERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten, berhasil menangkap lagi satu tersangka terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial MA, warga Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan, penangkapan terhadap MA (40), warga Jatinegara, Jakarta Timur itu, merupakan hasil pengembangan setelah pelaku lainnya, berinisial SA (54), ditangkap terlebih dahulu bersama empat orang perempuan yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
SA (54) merupakan warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebelumnya diamankan di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu (6/10/2024).
“Penangkapan terhadap MA di tempat persembunyiannya di Cililitan, Jakarta Timur, setelah dilakukan pengembangan terhadap SA (54) yang sebelumnya telah diamankan di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu (6/11/2024),” ujar Andi.
“Penangkapan terhadap tersangka MA di Cililitan, Jakarta Timur, dimana sebelumnya petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku sedang berada di daerah tersebut,” sambung Andi, Sabtu (29/11/2024).
Andi menjelaskan, penangkapan terhadap SA pada Minggu (6/10/2024), ketika itu SA berada di dalam mobil Toyota Rush dengan nomor polisi A 1368 FY.
SA saat itu di dalam mobil tidak sendiri, ia bersama empat orang korbannya. Diakui, mereka hendak menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan negara di Timur Tengah.
Kemudian dalam pemeriksaan maraton oleh penyidik UPPA Polres Serang, MA mengaku terlibat melakukan pengiriman pekerja migran ilegal bersama SA. Perannya orang yang mengatur keberangkatan pekerja TKI ilegal, dan mendapat bayaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Setiap pemberangkatan mendapat keuntungan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” ujar Andi, sesuai dari pengakuan terduga tersangka MA ini.
Andi menerangkan, kedua pelaku, juga mengakui telah beroperasi selama lima tahun. Keduanya, diketahui telah memberangkatkan puluhan pekerja ilegal keluar negeri.
“Sasaran para pelaku dalam melakukan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, adalah wanita yang berusia 30-40 tahun. Terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan,” terang Andi, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” tegas Andi.
Segera, secepatnya pelimpahan berkas dilakukan, dan setelah berkas perkara dengan tersangka MA dan SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya jika sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Segera kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ujar Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. |Daeng Yus/01|