Harianposmetro.com
Jakarta – Sidang perkara tanah Pramuka Ujung dengan Terdakwa Gunawan Muhammad kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada jadwal pemeriksaan saksi ahli pidana dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 2/12/2024 Penundaan ini terjadi karena ketua majelis hakim dan hakim anggota berhalangan hadir karena urusan dinas di luar daerah.
Kuasa hukum terdakwa, dalam keterangannya, menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Kami sangat memahami alasan tertundanya, namun hal ini sangat mengecewakan bagi para terdakwa lainnya yang telah hadir. Penundaan seperti ini telah terjadi dua kali berturut-turut,” ujar Effendi kuasa hokum.
Ia menambahkan, “Para trdakwa memerlukan kepastian waktu dalam proses ini, karena tertunda berkali-kali mengganggu kehidupan dan aktivitas mereka. Harapan kami ke depannya adalah agar proses ini berjalan lebih konsisten, sehingga tidak lagi adanya penundaan persidangan.”
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Coper Link, Zunaedi, juga angkat bicara. Ia menyoroti pentingnya presentasi yang cepat, sederhana, demi tercapainya keadilan bagi masyarakat. “Kepastian hukum tidak hanya tentang menahan penahanan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Zunaedi.
Zunaedi juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru dilantik, Hendri Tobing, SH, MH, untuk lebih tegas dalam mengatur jadwal persidangan dan memastikan proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Harapan kami, dengan kepemimpinan baru, sidang-sidang seperti ini dapat berjalan lancar tanpa berkepanjangan yang merugikan pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Sidang perkara lanjutan ini dijadwalkan ulang oleh JPU, dan semua pihak berharap agar proses hukum kedepannya dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua yang terlibat.