LEBAK BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Kejaksaan Negeri Lebak, Provinsi Banten, melakukan pemusnahkan narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, ganja seberat 76 gram, obat-obatan sebanyak 1.986 butir, senjata tajam, handphone, serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci leter T, kunci motor palsu, surat-surat palsu, uang palsu, tas, dan STNK palsu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Pemusnahan yang dilakukan, pada Kamis (12/12/2024), guna memastikan eksekusi perkara selesai sesuai prosedur hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bapak Devi Freddy Muskitta mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Lebak sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Selain Kepala Kejari Lebak, pada acara pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh Kepala Kesatuan Reserse Kriminal, Kepala Res Narkoba, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala MUI Kabupaten Lebak, Kabag Hukum Pemkab, serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak.
“Barang bukti yang inkraht harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, sekaligus memastikan tuntasnya proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Provinsi Banten
Devi menegaskan, pentingnya kegiatan ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Devi Freddy Muskitta.
Acara berlangsung dengan lancar dan tertib, mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan. |Daeng Yus/01|