Bogor||Harianposmetro-Peredaran obat keras daftar G di duga masih marak di kawasan Jalan Raya Dago, Kampung Kebasiran, Parung Panjang.
Dugaan maraknya peredaran obat keras yang tak ada ijin edar ini terkuak setelah Tim Media melakukan investigasi secara mendalam.
Kecurigaan pun semakin nyata dimana ada nya transaksi mencurigakan yang melibatkan seorang pemuda yang sedang duduk di teras rumah warga dengan jual beli obat keras golongan G.
Ketika awak media berusaha mengonfirmasi pelaku, ia justru bergegas pergi dengan sikap mencurigakan.
Sebagai langkah lanjutan, awak media melakukan wawancara dengan Bapak ED, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dalam percakapan tersebut, ED mengungkapkan kekhawatirannya mengenai transaksi obat keras yang terjadi di wilayahnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan beberapa oknum media yang sering kali mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Sering kali saya mendengar ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bahkan dari Polda. Padahal, mereka bukan penegak hukum, melainkan media yang hanya bertugas mendokumentasikan, bukan menangkap atau menginterogasi. Saya juga seorang mantan aparat hukum, jadi saya paham,” ujar ED
ED juga menyatakan bahwa meskipun dirinya tidak membenarkan peredaran obat keras golongan G oleh pemuda tersebut, ia merasa perlu mengingatkan agar masyarakat, khususnya media, tidak terjebak oleh oknum-oknum yang keliru dalam menjalankan tugas mereka. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polda, yang memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan setelah pelaku yang terlibat ditangkap.
“Saya tidak ada di tempat, kalau saya ada, saya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, saya tidak peduli,” tegas ED dengan nada tinggi.
ED juga mengingatkan media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Media harus cermat dalam memberikan laporan, jangan sampai masyarakat terbawa oleh suasana yang keliru. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab malah memperburuk keadaan,” tambahnya.
Sangat disayangkan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut, Awak media pertanyakan sikap ED yang tidak segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Peredaran obat keras ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memasukkan obat keras golongan G sebagai narkotika yang dilarang diedarkan tanpa izin yang sah. Selain itu, tindakan transaksi yang ditemukan jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.
khususnya kalangan muda, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Seharusnya masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran obat terlarang ini, serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.