
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Pramuka Ujung, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di, dan Ropina Siahaan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa memberikan keterangan untuk saling menanggapi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adnan Parangi, S.H., penasihat hukum Saad Fadhil Sa’di, menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami yakin bahwa klien kami dan para terdakwa lainnya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya,” ujar Adnan.
Sulasmin, penasihat hukum Gunawan Muhammad, juga menegaskan bahwa dakwaan mengenai pemalsuan surat tidak terbukti. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pidana seperti yang dijelaskan JPU.
“Para terdakwa sudah menjelaskan secara rinci bahwa tuduhan JPU tidak terungkap dalam persidangan. Selain itu, dokumen yang menjadi dasar laporan pelapor, yakni SPPT dan Eigendom, telah dibatalkan oleh pengadilan,” terang Sulasmin.
Ia berharap fakta-fakta ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. “Kami optimis pledoi dari para terdakwa dapat diterima, sehingga mereka bisa dinyatakan bebas murni,” tambahnya.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa pada persidangan berikutnya.