Jakarta, Kamis (6/2/2025) – Mantan perally nasional era 90-an, Gunawan Muhammad, meminta penundaan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gunawan beralasan bahwa pledoi yang telah disusun masih perlu penyempurnaan karena ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
Gunawan didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah di Pramuka Ujung. Namun, kuasa hukumnya menegaskan bahwa selama persidangan, tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Gunawan melakukan pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan pemalsuan. Lebih dari itu, dokumen yang dipakai pelapor, seperti SIPPT dan SP3L, telah dinyatakan tidak sah dan digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya, ini menjadi pertimbangan besar dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum Gunawan.
Meskipun JPU telah menuntut Gunawan dengan hukuman 3,5 tahun penjara, tim kuasa hukum tetap berpegang pada fakta bahwa ada banyak kejanggalan dalam BAP kepolisian yang tidak sesuai dengan bukti di persidangan. Oleh karena itu, mereka meminta waktu tambahan untuk menyempurnakan pledoi guna memperkuat argumen pembelaan.
Gunawan pun menyampaikan bahwa selain penyempurnaan pledoi, tim kuasa hukumnya juga menghadapi kendala jadwal sidang lain. “Kami ingin memastikan bahwa semua kejanggalan dalam kasus ini diungkap secara jelas dalam pledoi kami,” tegasnya.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan penundaan dan menjadwalkan pembacaan pledoi pada pekan depan. Dengan keputusan ini, tim kuasa hukum Gunawan memiliki kesempatan lebih untuk menyusun pembelaan yang lebih matang guna menghadapi dakwaan yang mereka anggap tidak memiliki dasar kuat.
#gunawanmuhammad #sidanggunawanmuhammad #kasustanahpramuka #pledoigunawan #keadilanhukum #faktapersidangan #kejanggalanbap #hukumberkeadilan #tanahsengketa #putusanptun #sippt #sp3l #majelishakim #persidanganjakarta #beritahukum
