
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Belajar Otodidak, dua tersangka
PM (33) dan MR (29), mahir memperdayai bank, dengan cara membuat rekening aspal (asli tapi palsu) milik nasabah, dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).
Namun aksi kedua tersangka, berhasil dibongkar Ditreserse Siber Polda Metro. Awalnya, saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman yang terindikasi penipuan, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Dijelaskan, kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan. Karyawan tersebut melakukan tindakan preventif dari temuannya di bank. Namun pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai.
Akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.
Dikatakan, tersangka PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank. Dan
merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud, agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat diaktivasi.
Sedangkan MR, lanjut Ade Ary mengirimkan data diri orang lain kepada PM. Seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut.
Kedua tersangka bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun, pungkasnya.|01|