
Jakarta, 25 Februari 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Jalan Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan agenda duplik, kuasa hukum terdakwa Gunawan Muhammad dan Rofina Siahaan secara tegas membantah semua tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti otentik yang menunjukkan klien mereka bersalah.
Effendi Simanjuntak, S.H., kuasa hukum Gunawan Muhammad, menyatakan, “Kami telah menyampaikan duplik yang membantah semua dakwaan JPU. Tidak ada satupun bukti yang membuktikan klien kami terlibat dalam pemalsuan dokumen. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum dengan jernih dan memberikan putusan yang adil.”
Zerry Syahrial, S.H., kuasa hukum Rofina Siahaan, menambahkan bahwa selama persidangan, banyak fakta hukum yang justru menguntungkan para terdakwa. “Saksi-saksi yang diajukan JPU sendiri menyangkal bukti-bukti yang diajukan. Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Zerry. Ia juga menilai bahwa JPU terkesan memaksakan dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan pra-sidang, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.

Sulasmin, S.H., kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa unsur-unsur pidana Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang didakwakan JPU tidak terbukti. “Tidak ada bukti hukum yang menyatakan surat girik C329 yang digunakan palsu. Selain itu, pelapor juga tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga klaim kerugian yang diajukan tidak berdasar,” jelas Sulasmin.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Jalan Pramuka, di mana terdakwa dituduh memalsukan dokumen untuk menguasai tanah tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa klien kami hanya bertindak sebagai kuasa jual dan tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen. Mereka juga menyoroti bahwa pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat, sehingga klaim kerugian yang diajukan dianggap tidak relevan.

Para kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan. “Kami yakin majelis hakim akan mengedepankan fakta hukum dan rasa keadilan. Mudah-mudahan, klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Sulasmin.
Sidang ini terus menjadi sorotan para pengawas hukum, mengingat kompleksitas kasus sengketa tanah yang melibatkan dokumen-dokumen penting. Putusan majelis hakim diharapkan dapat menjadi penegak keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.