
Jakarta – Rumah tangga pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya resmi berakhir. Kabar perceraian keduanya disampaikan langsung oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dalam sesi keterangan pers yang digelar di Rumah Makan Anak Medan, Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Agama. Dalam dokumen setebal 121 halaman tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong dikabulkan sebagian. Salah satu poin penting yang menjadi dasar pertimbangan adalah terbuktinya tindakan nusyuz, yaitu kedurhakaan istri terhadap suami, yang ditujukan kepada Paula.
“Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat bisa mengetahui isi pertimbangan hukum tersebut. Dan memang, di dalamnya dinyatakan terbukti bahwa termohon melakukan perselingkuhan,” kata Fahmi.
Tak hanya memutuskan cerai, pengadilan juga menetapkan pengasuhan anak-anak mereka—Kiano dan Kenzo—akan dilakukan secara bergiliran. Dalam dua pekan pertama anak-anak akan bersama Paula, kemudian dua pekan berikutnya bersama Baim, dan seterusnya hingga anak cukup usia untuk memilih tinggal dengan siapa.
Namun, Fahmi menegaskan bahwa anak bukanlah objek hukum yang bisa dipaksa. “Anak itu bukan barang yang bisa dieksekusi. Tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada tangisan karena tekanan. Semua harus berdasarkan pendekatan emosional,” ujarnya.
Meski informasi dari pihak Baim telah disampaikan ke publik, hingga kini baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven belum memberikan pernyataan resmi secara langsung terkait hasil putusan pengadilan.