HARIANPOSMETRO.com, JAKARTA – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Besar Utara, Aiptu Waskito, melaksanakan problem solving atas perselisihan antara dua warga di wilayah RT 12 RW 09, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (27/4/2025) sore.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat RW 09, Jalan Bekasi Timur V, dan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Perselisihan melibatkan dua warga, yakni Lucky (45 tahun) dan M. Faizal (22 tahun), yang keduanya tinggal di RT 12 RW 09.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, permasalahan bermula saat Faizal menagih sewa kontrakan rumah kepada Lucky pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penagihan tersebut memicu adu mulut, di mana Lucky merasa tersinggung.
Dalam perdebatan itu, Faizal mengaku menerima ucapan yang bernada ancaman dari Lucky, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RW 9.
Mendapat laporan tersebut, Aiptu Waskito segera bertindak cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak di kantor RW. Melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tanpa membawa persoalan ke ranah hukum.
“Mediasi berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga hubungan baik antarwarga serta menyelesaikan masalah dengan damai,” ungkap Aiptu Waskito seusai kegiatan.
Langkah cepat Bhabinkamtibmas ini diapresiasi oleh pengurus RW dan warga setempat, karena mampu mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di lingkungan mereka.
